• Jumat, 4 Oktober 2024

Polres Nunukan Musnahkan 2,39 Kg Sabu

Nunukan – Lensaku.id. Situasi penyebaran Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan para pelaku pengedar Narkotika golongan jenis sabu ini dihentikan saat sedang beraksi di wilayah perbatasan (Jumat/15/5)2020).

Hasil pengungkapan kasus narkoba jajaran Resnarkoba Polres Nunukan, dalam kurun Waktu Bulan Maret dan April 2020 dengan mengamankan enam Tersangka dan Barang bukti Sabu Seberat 2,397,89 Gram atau 2,39 Kg

Data ini di beberkan Saat Acara pemusnahan barang bukti sabu oleh Kapolres Nunukan, AKBP. Teguh Triwantoro,Sik,MH, melalui Kabag OPS Kompol Suwandi, didampingi Kasat Resnarkoba. Iptu Lusgi Simanungkalit

Acara Pemusnahan dihadiri BNN Nunukan, Pengadilan Nunukan Kejari Nunukan dan para Awak Media Nunukan. Suwandi menjelaskan pengungkapan kasus sabu seberat 2,39 Kg ini berasal dari tindak lanjut pengungkapan 6 LP( laporan polisi ) selama bulan Maret dan April 2020.

Pertama pengungkapan Tsk An.IR dengan BB 99,70 gram pada tanggal 15 meret 2020 TKP Desa Bambangan kecamatan Sebatik barat Kab Nunukan Kaltara, kemudian Tsk Ys dengan BB 41,00 gram / 326 Bungkus diamankan oleh Sat Reskoba pada tanggal 26 Maret 2020, berikutnya Tak AM dengan BB 13,82 gram hasil ungkap Polsek sembakung TKP jalan poros apas kecay Sembakung atulai ada tanggal 29 Maret,tutur Suwandi dalam rilisnya didepan awak media.

Usai penyampaian rilis hasil pengungkapan BB Sabu dilanjutkan dengan pemusnahan BB Sabu Seberat 2,39 Kg oleh Polres Nunukan bersama Intansi BNN, Pengadilan dan Kejaksaan Dey cara Melarutkan BB Sabu kedalam Air. Selanjutnya BB Sabu yang sudah Larut dalam Air di buang ke wastafel dengan disaksikan para Awak Media.

Read Previous

Cegah Corona, Layanan Sipelandukilat Ditunda

Read Next

Polda Kaltara Bagikan 2.700 Paket Sembako Kepada Seluruh Masyarakat Kaltara Terdampak Covid-19

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular