• Sabtu, 7 Desember 2024

Pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Dilakukan 4-6 September 2020

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menyelenggarakan sosialisasi syarat pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau pada Pilkada Berau 2020 di salah satu Hotel di Berau pada Sabtu (22/8) siang.

Sejumlah pengurus partai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau dan lainnya diundang dalam acara tersebut karena terkait.

Diadakannya sosialisasi tersebut dikarenakan sebelum dilakukan pengumuman pendaftaran calon pada 28 Agustus sampai 3 September ke media.

“Saya harapkan mereka partai pengusung dan pendukung dapat mencermati dokumen yang dibutuhkan saat mendaftar,” terang Komisioner KPU Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris.

Kemudian, Fahmi Idris menjelaskan, melalui sosialisasi syarat pencalonan itu nantinya tidak ada permasalahan saat mendaftar. Terlebih lagi syarat dokumen yang diperlukan telah lengkap.  Disamping itu, seluruh partai juga dapat memahami aturan dari syarat pencalonan tersebut.

“Sebab waktu untu pendaftaran juga tidak panjang. Karena cuma 3 hari,” ungkapnya.

Untuk pendaftaran pencalonan dilakukan pada 4-6 September mendatang. Pada dua hari pertama dilakukan akan dibuka pada pukul 08.00-16.00 Wita. Sedang di hari terakhir, di buka pada pukul 08.00-24.00 Wita, jelasnya.

“Semoga nantinya berjalan lancar prosesi pendaftaran dan Pilkada di Berau dapat sukses,” pungkasnya.

Lebih lanjut, dalam pemaparan materi yang dilakukan, Fahmi Idris menyebutkan, ada dua mekanisme yang bisa ditempuh dalam syarat pendaftaran calon. Pertama terkait jumlah dukungan kursi yang dilakukan yang dimiliki partai pengusung di DPRD Berau.

Disebutkannya, setidaknya harus memiliki 20 persen dari 30 kursi di DPRD sehingga minimal harus ada 6 kursi.

Sedangkan untuk mekanismenya kedua, melalui 25 persen suara sah dari pemilu terakhir.

“Dalam hal ini Pemilihan Presiden (Pilpres) yang terakhir digelar,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Berau, Budi Harianto saat dikonfirmasi secara bersamaan usai acara mengatakan, usai pendaftaran calon yang akan digelar pada 4-6 September, calon Bupati dan Wakil Bupati Berau akan dilakukan tes kesehatan.

“Hal ini sesuai dengan tahapan yang ada dalam peraturan, dimana tanggal 4-11 September pemeriksaan kesehatan akan dilakukan,” ungkapnya.

Dalam peraturan yang sama juga disebutkan, bahwa tes kesehatan sendiri dilakukan di rumah sakit (RS) tipe B.

Namun di Bumi Batiwakkal, belum ada RS yang sesuai dengan prosedur.

“Dan kita juga sudah sampaikan kendala tersebut,” pungkasnya.

“Namun kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) selanjutnya dari instansi terkait untuk lokasi tesnya,” ungkapnya.

Dirinya berharap, semoga Juknis yang diberikan dapat mengakomodir kendala yang disampaikan.

“Bila nantinya dalam Juknis tidak ada perubahan, iya kemungkinan kita akan lakukan di Samarinda, Balikpapan atau Kutai Timur (Kutim),” pungkasnya.

Terkahir, hasil tes kesehatan itu nantinya akan menjadi rekomendasi bagi lolosnya calon.

“Iya ini cukup penting. Hasilnya kan bisa memenuhi atau tidak memenuhi. Bisa jadi, kemungkinan calon tidak lolos bila kesehatannya tidak baik,” tutupnya. (*/sgp).

Read Previous

Ketua Komisi I DPRD Berau, Minta Diskominfo Sediakan Layanan Wifi Gratis Di Sekolah

Read Next

Kuota BBM Diperkirakan Cukup Hingga Desember

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!