• Jumat, 29 Maret 2024

Program Si Puri Cara Diskan Berdayakan Nelayan dan Pembudidaya Ikan

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau terus berupaya dalam menggali potensi dan mengembangkan sektor perikanan.

Hal ini sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi sektor perikanan.

Kepala Dinas Perikanan Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan tugas pihaknya mengelola, memanfaatkan dan melestarikan sumberdaya perikanan, serta meningkatkan PAD.

“Semua itu bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, terutama nelayan, pembudidaya ikan, pengolah serta pemasar hasil perikanan. Kami berupaya terus gali potensinya,” katanya Jumat (30/8) siang.

Dia juga mengatakan, melalui program Si Puri (Sistem Kemitraan Pelaku Utama Perikanan) para pelaku usaha dapat terberdayakan.

“Iya Si Puri ini merupakan program baru yang dicanangkan, tujuannya agar memberi kemandirian bagi pelaku utama perikanan,” jelasnya.

Selain itu, Si Puri ini juga bisa menjadi pihan bagi masyarakat yang masih menjalankan cara tradisional dalam hal permodalan.

“Seperti yang sering kita temui di lapangan, kadang ada nelayan yang mengeluh karena harus menjual hasil tangkapannya ke pengepul yang memberi modal sementara harga tidak terlalu tinggi. Sehingga nelayan ini menjual ke tempat lain,” jelasnya.

“Kemudian, dari pihak pengepul, merasa dikhianati lantaran sudah memberi pinjaman modal, namun para nelayan tidak menjual ditempatnya,” lanjutnya.

Cara tradisional tersebut, menurutnya belum memiliki perlindungan hukum yang jelas antar pelaku usaha.

Sehingga dibutuhkan program pemberdayaan masyarakat yang syarat akan kepastian hukum.

Salah satunya yakni, dengan program Si Puri yang melibatkan stakeholder di dalamnya, dan diharapkan dapat mengentaskan masalah yang terjadi.

“Kami tadi (red, Jumat) sudah adakan rapat dengan beberapa stakeholder. Mereka ini nantinya akan menjadi mitra bagi para nelayan,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, para stakeholder mengusulkan adanya asosiasi di bidang perikanan. Dimana salah satu tujuannya untuk menyamakan standarisasi harga antar pelaku yang dilibatkan.

Rencananya, ada 4 pola yang akan dikembangkan.

“Seperti program inti plasma, sub kontraktor, perdagangan umum dan kerjasama operasional,” terangnya.

Namun program ini belum dapat berjalan lantaran masih membahas draft untuk peraturan bupati (Perbup).

“Iya masih dibahas. Nantinya digunakan sebagai pedoman kemitraan antar stakeholder dan pelaku usaha,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, untuk dapat mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat, program tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan baik jangka pendek, menengah dan panjang.

Pertama, jangka pendek, Agustus-November, Diskan akan menggaet 4 stakeholder.

“Misal seperti YKAN, meski bergerak dibidang konservasi lingkungan, namun mereka juga bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, jangka menengah, 2021-2022, korporasi (perusahaan), Badah Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diharapkan memiliki andil dalam program kemandirian ekonomi masyarakat.

Namun ada kendala disana, dimana imbas dari virus Covid-19, menjadi sebab utama korporasi enggan berinvestasi.

“Kami menawarkan program ini, tidak bermaksud untuk langsung meminta CSR. Tapi tawaran yang diajukan berupa kerjasama investasi. Jadi dalam kondisi pendapatan yang lesu, perusahaan dapat berinvestasi dengan pelaku utama perikanan,” ucapnya.

“Misal ada budidaya keramba, perusahaan bisa berinvestasi. Dan teknisnya nanti bisa melakukan bagi hasil dengan pelaku usaha,” lanjutnya.

Sejauh ini, komunikasi yang berlangsung yaitu dengan Perumda Batiwakkal, namun belum menemukan titik terang lantaran anggaran.

“Jadi kemungkinan koperasi di masing-masing perusahaan yang akan ditawarkan,” jelasnya.

Terakhir, jangka panjang, 2022-2023, program ini bisa berkesinambungan dan dapat memberi perlindungan hukum khususnya pada pelaku usaha. (*/sgp).

Read Previous

H. Najamuddin – dr. Ari Yusnita Resmi Terima SK Dukungan dari PKS Kaltara.

Read Next

Ada Sanksi Tegas Bagi Pelaku Penyebar Hoax, Bawaslu Imbau Agar Warga Tidak Lakukan di Pilkada

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular