• Jumat, 29 Maret 2024

Rekapitulasi Hasil Pilkada Berau 2020, Sri-Gamalis Unggul

Tanjung Redeb- Lensaku.id. KPU Berau telah menyelesaikan proses rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau, Rabu (16/12/2020).

Melalui rapat pleno yang digelar di Ballroom, Hotel Exclusive, Jalan AKB Sanipah II, Kecamatan Tanjung Redeb.KPU menetapkan pasangan calon (paslon) Sri-Gamalis meraih suara terbanyak yaitu 63.675 suara atau 57,96 persen. Sementara untuk lawan politiknya yakni, paslon Seri Marawiah-Agus Tantomo meraih suara sebanyak 46.192 suara atau 42,04 persen.

Paslon nomor urut 02 Sri-Gamalis dinilai unggul di 10 kecamatan di Berau. Sedang paslon nomor urut 01 unggul di 3 kecamatan yakni Kecamatan Kelay, Batu Putih dan Segah.

Rekapitulasi ini telah mencapai 100 persen dari 558 TPS di Berau.

“Dari 13 kecamatan di Berau, rekapan mereka telah rampung hasilnya dan telah di bawa ke tingkat kabupaten. Disana dapat dilihat bahwa paslon 02 (Sri-Gamalis) dinyatakan meraih suara lebih banyak,” ucap Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

Total suara sah dan tidak sah di pesta demokrasi di Bumi Batiwakkal mencapai 112.156 suara. Jumlah tersebut menandakan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya diperkirakan KPU Berau mencapai 68,5 persen.

“Target nasional sendiri sebesar 77,5 persen. Dengan partisipasi pemilih sebesar 68,5 persen tentu dibawah standar nasional. Tapi kembali lagi, pelaksanaan Pilkada kali ini bertepatan pada masa pandemi Covid-19 sehingga partisipasi mereka saya rasa sudah cukup tinggi,” jelasnya.

Ia menerangkan, bayang-bayang atas ketakutan warga untuk datang ke TPS dan hujan lebat di pagi hari saat pencoblosan, dinilai menjadi penyebab utama masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya.

Seperti yang diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) di Berau sebanyak 159.254 orang. Dengan angka tersebut maka dinilai sudah cukup tinggi ketimbang Pilkada Berau 2015 lalu yang hanya 65 persen.

Lebih lanjut, sebelum ke tahap penetapan, pada kesempatan itu, Budi mengatakan, masing-masing paslon di Pilkada Berau diberikan waktu selama 3 hari usai pleno terbuka untuk mengajukan gugatan.

Bila tidak ada, maka pihaknya menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Berau.

Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui kapan putusan MK tersebut dilaksanakan. Pasalnya, pilkada kali ini digelar secara serentak se-nasional. Sehingga diperkirakan penetapannya dilakukan serentak.

“Jadwal secara resmi belum kami terima, kita tunggu saja keputusan dari MK nanti,” tuturnya.

Read Previous

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Suara KPU Tana Tidung Berjalan Lancar. Paslon 01 Kaltara dan 01 KTT Unggul.

Read Next

Surat Hj. Sri Juniarsih Untuk Pejuang Kesehatan dan Relawan Covid 19

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular