• Kamis, 28 Maret 2024

Pemprov Kaltara Lanjutkan Bantuan untuk UMKM

Lensaku.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), kembali akan melanjutkan program bantuan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), total bantuan dianggarkan Pemprov Kaltara sekitar Rp 1,3 miliar.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) UKM Kaltara Hartono mengatakan,  program bantuan serupa sudah dianggarkan pada APBD 2020. Di mana, penerima bantuan sesuai dengan surat keputusan (SK) jumlahnya ada 600 pelaku UMKM.

“Sesuai SK, jumlah penerima bantuan terdampak Covid-19 Tahun Anggaran 2020 berjumlah 600 pelaku UMKM. Masing-masing mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 2,5 juta. Hanya saja dalam realisasinya, terdapat data penerima UMKM yang di STS kan atau berupa Surat Tanda Setoran. Jumlah ada sebanyak 31 pelaku UMKM,” kata Hartono yang didampingi oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM Mohtari, Kamis (7/1).

Hartono menjelaskan, banyak hal mengapa ada beberapa pelaku UMKM pada tahun lalu di STS kan. Misal saja rekening yang bersangkutan sudah tidak aktif, telah mendapatkan bantuan BPUM, atau sebab lain yang menyebabkan dana tidak bisa disalurkan. Sehingga dana bantuan dikembalikan ke kas daerah.

“Artinya, jika berbicara mengenai realisasinya. Dari total 600 UMKM yang terdaftar menerima bantuan tahun lalu, hanya 569 UMKM saja yang mendapatkan bantuan. Atau, dari total Rp 1,5 miliar yang dianggaran, realisasinya mencapai Rp1,42 miliar sisanya dikembalikan ke kas daerah,“ urai Hartono.

Sementara Kepala Bidang Koperasi dan UKM Mohtari menambahkan, selain dari pemerintah daerah, juga ada bantuan serupa dari Pemerintah Pusat. Pada tahun lalu, Pemprov Kaltara mengusulkan sebanyak 4 ribu lebih UMKM untuk mendapatkan bantuan langsung tunai dari Presiden atau Banpres. “Untuk tahun ini, kembali akan diusulkan. Utamanya kepada pelaku UMKM yang belum sama sekali mendapatkan bantuan. Sampai dengan saat ini, pihak kami masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat,“ pungkasnya.

Read Previous

Cara Mendapatkan Subsidi Tarif Listrik

Read Next

Oppo Reno5 Segera Dijual di Indonesia, Ini Spesifikasinya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular