• Jumat, 29 Maret 2024

e-Katalog Lokal Upaya Pemprov Kaltara Berdayakan Pengusaha Lokal

Lensaku.ID – Dalam rangka implementasi e-Katalog Lokal 2021 antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), serta sebagai tindaklanjut Surat Keputusan (SK) Kepala LKPP RI Nomor 237 Tahun 2020 tanggal 11 Desember 2020, tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKBPJ) Provinsi Kaltara, Pemprov akan mengadakan kegiatan Market Sounding.

Adapun market sounding produk atau komoditas yang dijadikan pilot project dalam e-Kaltalog Lokal tersebut adalah kriteria alat tulis kantor (ATK). Pelaksanaannya pada pekan pertama Maret 2021 secara daring menggunakan aplikasi Zoom Metting.

“Market sounding bertujuan untuk mendapatkan masukan (feedback) dari pasar terhadap bentuk kerjasama yang ditawarkan serta untuk menginformasikan jenis komoditasi kepada calon penyedia. Hal ini juga sebagai syarat sebelum pelaksanaan pemilihan katalog lokal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pembangunan H Sapi’i didampingi Kepala Bidang Pengadaan Tri Prayitno, Senin (8/2/2021).

Lebih jauh, Sapi’i menuturkan bahwa e-Katalog Lokal merupakan katalog elektronik yang disusun dan dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda). Dimana, untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa Pemda, maka penyedia seperti UMK dikhususkan bagi mereka (penyedia lokal) di daerah. Berbeda dengan e-Katalog Nasional yang selama ini digunakan, cakupannya luas. Disusun dan dikelola oleh LKPP. “Jadi, e-Katalog Lokal disediakan untuk penyedia lokal di daerah kita. Mengingat saat ini telah banyak penyedia-penyedia di daerah,” ujarnya.

Selain itu, ada banyak manfaat lainnya. Seperti proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih mudah dan cepat, lebih menghemat anggaran (efisiensi anggaran), lebih transpran dan akuntabel tanpa harus proses yang panjang. Ini karena dikerjakan oleh penyedia lokal di daerah.

Ditambahkan Kabag Pengadaan Tri Prayitno, tahapan penyusunan e-Katalog Lokal sendiri, pada 2019 telah dimulai oleh Bidang LPSE Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltara dengan mengadakan sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.

Hanya saja, karena terbentur persyaratan sebagai penyelenggara katalog lokal. Yakni, salah satu persyaratan Pemda untuk dapat melaksanakan e-Katalog Lokal yaitu penyelenggaranya adalah UKPBJ yang permanen dan sudah mandiri atau UKPBJ yang telah mencapai level kematangan UKPBJ minimal level 2 (Esensi).

Pada 2020, setelah UKPBJ Provinsi Kaltara mencapai kematangan Level 2 (Esensi), Pemprov Kaltara mengajukan kembali usulan sebagai penyelenggara katalog elektronik lokal ke LKPP RI. Hal ini ditindaklanjuti dengan melaksanakan sosialisasi kebijakan katalog elektronik lokal ke OPD dan pelaksanaan assessment yang dilaksanakan oleh LKPP RI. “Dengan terbitnya SK Kepala LKPP RI No 237/2020 tanggal 11 Desember 2020, Pemprov Kaltara telah disetujui oleh LKPP RI untuk mengelola Katalog Elektronik Lokal Provinsi Kaltara,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti proses e-Katalog Lokal. Diantaranya, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha. Lalu, memiliki izin yang terkait produksi dan atau perdagangan barang atau pelaksanaan jasa yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga/Pemda; tidak dalam pengawasan pengadilan, tidat pailit, serta kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atau nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia, dan lainnya.

“Khusus penyedia online shop, selain memenuhi persyaratan tersebut, juga harus memuat data dan atau informasi yang lengkap dan benar di dalam website penyedia online shop,” urainya. Data dimaksud, yakni spesifikasi teknis barang yang ditawarkan atau spesifikasi teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan, harga dan cara pembayaran barang dan jasa, mekanisme cara pembelian dan pembayaran secara online, cara penyerahan barang jasa, dan fasilitas layanan konsumen (purnajual).

Apabila penyedia katalog elektronik berbentuk badan usaha atau perorangan maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen. “Khusus penyedia competitive catalogue selain harus memenuhi syarat sebagaimana tersebut, juga harus memenuhi syarat lainnya. Seperti memiliki alamat tetap atau domisili jelas atau kantor cabang di daerah dimana sistem competitve catalogue digunakan. Lalu, memiliki atau menguasai alat utama, dan memiliki tenaga tetap untuk tenaga ahli dan tenaga terampil,” tuturnya.

Sebagai informasi, bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti Market Sounding e-Katalog Lokal, pendaftaran mulai dilakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021 melalui http://bit.ly/ekatalog-kaltara.(humas)

Read Previous

Tak Menggunakan Masker, Warga Disanksi Push Up

Read Next

Kemenag dan Ditjen Pajak Dapat Hibah Lahan dari Pemprov Kaltara

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular