• Jumat, 29 Maret 2024

Wajib Belajar 16 Tahun, Cara Kaltara Meningkatkan SDM

Lensaku.ID – Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) serius menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) wajib belajar 16 tahun.

Wakil Gubernur Kaltara Yansen TP mengatakan Raperda Wajib Belajar 16 tahun ini bertujuan menggali potensi sumber daya manusia Bumi Benuanta. Mantan Bupati Malinau dua periode ini berharap akan muncul generasi muda yang unggul dan berkualitas sehingga mampu meningkatkan kecerdasan masyarakat Kaltara di semua aspek.

Yansen menambahkan, selama ini Pemprov Kaltara masih terpaku dengan aturan namun tidak bisa berbuat banyak. Hal ini menurut Yansen dikarenakan masyarakat terkait masih belum dilibatkan secara optimal.

“Selama ini kita masih terpaku pada aturannya saja. Dengan adanya wajib belajar, potensi daerah-daerah di Kaltara bisa tergali dan terbina. Wajib belajar dapat melibatkan masyarakat untuk menggali potensi sumber daya manusia dan semua aspek yang ada,” katanya dalam rapat pembahasan Raperda Wajib Belajar 16 tahun di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (2/3/2021).

Bapak empat orang anak ini mengungkapkan, pada saat turun ke daerah beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang meminta kepadanya untuk dibangun sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di sekitar tempat tinggal mereka. Ia pun berharap nantinya di setiap RT di Kaltara memiliki satu gedung sekolah PAUD.

“Jangan berpikir kalau Raperda ini nantinya akan berbenturan dengan kebijakan kota dan kabupaten. Kita sedang merencanakan tatanan penyelenggaraan pendidikan di Kaltara. Jadi mana yang harus ditaati dan mana yang harus disesuaikan, kita pasti bisa memilahnya,” ujar alumnus Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) ini.

Yansen menambahkan, Raperda tersebut akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara dan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sehingga bisa segera disahkan menjadi Pearuran Daerah (Perda).

“Saya juga meminta kepada Ketua DPRD Kaltara agar Raperda Wajib Belajar 16 Tahun ini bisa dimasukan ke Prolegda. Tidak usah menunggu draftnya. Mohon sampaikan saja dulu rencana ini,” pungkas Doktor Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya Malang ini. (ahy)

Read Previous

Volvo Akan Fokus Pada Mobil Listrik

Read Next

Bawaslu Nunukan Apresiasi Kerja Panwascam pada Pilkada 2020

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular