• Kamis, 25 April 2024

Produksi Ikan Laut Kaltara Mencapai 35 Ton

Lensaku.ID –  Provinsi Kalimantan Utara memiliki luas pesisir laut mencapai 1.587.071,08 Hektar,  memungkinkan para nelayan meningkatkan nilai produksi tangkap ikan laut. Pada tahun 2019 saja produksi perikanan tangkap laut Kaltara mencapai 35.262,56 Ton dengan total nilai produksi mencapai 1.369.268,29 Juta Rupiah.

Hasil produksi tangkap laut Kaltara didapat dari Kota Tarakan sebesar 23.704,27 Ton dengan total nilai produksi sebesar 972.472,23 Juta Rupiah; Bulungan sebesar 6.779,61 Ton dengan total nilai produksi sebesar 199.308,77 Juta Rupiah; Nunukan sebesar 4.022,04 Ton, dengan total nilai produksi sebesar 179.485,60 juta Rupiah.

Kemudian Tana Tidung sebesar 756,64 Ton dengan total nilai produksi sebesar 18.001,68 Juta Rupiah; sementara Kabupaten Malinau tidak memiliki hasil produksi tangkap lautnya di karenakan tidak memiliki wilayah pesisir atau laut.

Sementara total produksi perikanan tangkap Perikanan Umum Daratan (PUD) Kaltara mencapai 585,12 Ton dengan total nilai produksi sebesar 20.351,58 Juta Rupiah. Hasil produksi PUD ini didpat dari perikanan tangkap sungai dimana Kabupaten Bulungan produksi perikanan tangkap sungai mencapai 176,61 Ton dengan total nilai produksi sebesar 4.584,02 Juta Rupiah; Malinau mencapai 94,43 Ton dengan total nilai produksi sebesar 4.214,13 Juta Rupiah.

Lalu Nunukan mencapai 129,33 Ton dengan total nilai produksi sebesar 4.632,31 Juta Rupiah; Tana Tidung mencapai 184,75 Ton dengan Total nilai produksi sebesar 6.921,12 Juta Rupiah; Sementara Kota Tarakan tidak memproduksi perikanan tangkap perikanan umum daratan.

Untuk di ketahui bahwa produksi perikanan  mencakup semua hasil penangkapan atau budidaya ikan atau binatang air lainnya termasuk tanaman air yang ditangkap atau dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan.

Produksi yang dicatat tidak hanya yang dijual saja tetapi termasuk juga yang dikonsumsi oleh rumah tangga atau yang diberikan kepada nelayan/pekerja sebagai upah. Tidak termasuk ikan yang diperoleh dalam rangka olah raga atau rekreasi, juga ikan yang dibuang kembali ke laut setelah ditangkap atau ikan yang dibuang karena terkena racun, pencemaran, atau penyakit.

Read Previous

Unhas Jajaki Kerja Sama Pengembangan Tata Ruang Kaltara

Read Next

Sinergi Gerakan Pemuda dan Buruh dalam Memperingati Hari Buruh

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular