• Jumat, 19 April 2024

Migrasi ke TV Digital di Kaltara Mulai 17 Agustus 2021

Lensaku.ID – Implementasi kebijakan migrasi teresterial tv analog ke tv digital atau Analog Switch Off (ASO) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dilakukan pada 17 Agustus 2021. Mengingat, wilayah perbatasan tersebut merupakan daerah prioritas yang harus diutamakan mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Wilayah yang akan mengimplementasikan kebijakan tersebut antara lain Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

“Jadi ini merupakan daerah prioritas pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2021 mendatang akan segera melakukan migrasi,” ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika R Niken Widiastuti.

Menurut dia, Kementerian Kominfo telah mendesain jaringan layanan siaran tv digital yang merujuk pada aturan-aturan yang diterbitkan oleh organisasi International Telecommunication Union (ITU) bagi wilayah provinsi Kaltara.

Mengingat, dalam aturan itu telah mempertimbangkan secara komprehensif terkait penyelenggaraan layanan jaringan di atas dengan mempertimbangkan kondisi geografis, luas wilayah, keterlibatan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital.

Dengan begitu, pengaturan siaran televisi digital yang merujuk aturan ITU di wilayah tersebut dapat digelar secara optimal. “Layanan siaran televisi digital ini dengan merujuk pada standar internasional,” tutur dia.

Niken berharap, kebijakan ASO dapat senantiasa mendapat dukubgan sosialisasi dari berbagai pemangku terkait Kaltara. Hal ini penting, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar terkait dengan implementasi kebijakan ASO.

Meningkatnya, pemahaman masyarakat terhadap kebijakan itu, tentunya akan berdampak positif terhadap implementasi kebijakan tersebut ke depan.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dengan melaksanakan sosialisasi di berbagai kanal komunikasi yang dimiliki oleh pemangku kepentingan terkait,” tuturnya.

Diketahui, Kebijakan ASO  yang akan diimplementasikan pada seluruh wilayah terbagi dari lima tahapan yakni Tahap 1 diterapkan  pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada 6 wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.

Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022. Yang akan dilakukan pada 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota. Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.

Tahap 4 diterapkan pada  17 Agustus 2022. Yang akan dilakukan di 31 wilayah layanan  pada 110 kabupaten atau kota. Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022. Yang rencananya akan dilakukan  di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.

Read Previous

Bookmobile Upaya Tana Tidung Tingkatkan Literasi

Read Next

BNN Kaltara Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Tawau

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular