• Jumat, 19 April 2024

Haering Bersama GMBB, DPRD KTT Minta Masyarakat Bersabar

TANA TIDUNG, Lensaku – Untuk kedua kalinya, Gerakan Masyarakat Bundaran Bersatu (GMBB) datang ke kantor DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT), mereka kembali menyuarakan penolakan terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung yang akan membangun Pusat Pemerintahan (Puspem) di seputaran Bundaran HU.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, masyarakat yang mengatasnamakan GMBB ini disambut langsung oleh unsur pimpinan dan sejumlah anggota DPRD KTT. Dari jumlah 40 masyarakat bundaran bersatu yang datang, hanya 20 perwakilan masyarakat yang diperbolehkan masuk ke ruang rapat DPRD dengan alasan penerapan prokes dimasa pandemi.

Tak jauh beda dengan tuntutan sebelumnya, puluhan masa GMBB ini menyampaikan sejumlah tuntutannya ke DPRD KTT dengan harapan, aspirasinya bisa direspon oleh Pemkab Tana Tidung.

Adapun 4 poin tuntutan yang disampaikan masa GMBB dalam aksi kali ini sebagai berikut, poin pertama, mereka tetap menolak rencana pembangunan Puspem di Budaran HU. Kedua, mendesak DPRD KTT menginterplasi Bupati KTT terait pembangunan Puspem di jalan Alteleri menuju Desa Bebatu KM 17 yang telah direncanakan pada tahun 2016-2021 yang menggunakan anggaran APBD KTT. Ketiga, mendesak DPRD KTT untuk segera mempertemukan masyarakat sekitaran Bundaran HU dengan Bupati KTT dan poin yang ke empat, anggota DPRD KTT yang tidak berpihak kepada rakyat tertindas tidak layak menjadi wakil rakyat.

Dalam diskusinya, setelah mendengar tuntutan yang disampaikan masyarakat, DPRD KTT berjanji akan menindak lanjuti dan mnyampaikan aspirasinya kepada Pemkab Tana Tidung. Pihaknya juga berjanji akan mecarikan solusi terbaik bersama pemerintah daerah untuk kebaikan bersama, baik untuk masyarakat itu sendiri maupun pemerintah.

“Kita duduk disini berasal dari rakyat, dan perlu diketahui bahwa DPRD sudah melakukan tugasnya, bekerja sesuai dengan tupoksinya. Kita juga sudah memanggil dinas terkait untuk membahas permasalahan ini”, Jelas Yapur Alatas, Wakil Ketua II DPRD KTT saat diskusi berlangsung.

Lanjut Yapur, saat ini masyarakat diminta untuk bersabar, pasalnya Pemkab Tana Tidung masih dalam tahap komunikasi dengan sejumlah kementrian terkait pembebasan lahan yang diusulkan seluas 400 hektar tersebut. Perlu diketahui bersama bahwa lahan yang saat ini digarap atau ditempati oleh sebagian masyarakat dan rencana pemerintah untuk membangun Puspem masih bersetatus Hak Pengelolan Lahan (HPL) yang dikuasai Hak Guna Usahanya (HGU) oleh perusahaan PT.Adindo Hutani Lestari.

“Semua masih berproses dan pada waktunya nanti saya yakin Pemkab akan libatkan masyarakat langsung dalam pembahasan rencana pembangunan Puspem”, Kata dia.

Lebih jauh Yapur Alatas mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan bahwa pusat pemerintahan akan dibangun di seputaran Bundaran HU. Semeatinya masyarakat dalam hal ini bisa membantu Pemkab Tana Tidung agar proses pembebasan lahan dari status HGJ bisa menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

“Kita dukung dulu upaya Pemkab Tana Tidung agar lahan yang dikuasai korporasi bisa dibebaskan oleh pemerintah pusat, setelah itu berhasil saya yakin, Bupati dan Wakil Bupati akan mengambil langkah terbaik untuk rakyatnya, masyarakat akan dilibatkan dalam rencana pembangunan Puspem”, Ungkap Yapur.

Di waktu yang sama, Ketua DPRD Jamhari mengatakan hal yang sama, terkait aspirasi yang disampaikan akan diteruskan ke Pemkab Tana Tidung. Dirinya juga berjanji untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak maayarakat.

“Kita akan lakukan komunikasi dengan pihak Pemkab, tentunya dengan tupoksi dan kewenangan kami di lembaga DPR, apabila pembebasan lahan disetujui pemerintah pusat, saya yakin Pemkab akan memberikan solusi buat masyarakat, pastimya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Terang Jamhari saat menyampaikan pendapatnya dalam forum bersama GMBB.

Sangat miris selama 15 tahun Tana Tidung tidak memiliki aaet, banguna kantor bahkan sebagian besar lahan yang diatasnya ada bangunan rumah warga, tempat usaha dan lain sebagainya masih berada dalam penguasaan 3 korporasi yang merupakan anak perusahaan BUMN.

“Selama saya di DPR, pemerintahan sebelumnya dan saat ini sudah berusaha bagaimana Pemkab Tana Tidung bisa memiliki bangunan perkantoran yang bisa dijadikan aset sah milik Tana Tidung, perlu diketahui juga, DPRD KTT jiga tidak memiliki gedung kantor sendiri, hingga saat ini statusnya masih sewa”, Ujarnya.

Sementara itu, GMBB merasa tidak puas dengan hasil haering yang dilakukan dengan DPRD KTT, mereka menilai belum adanya hasil kesepakatan yang dibuat dari hasil haering yang sudah berlangaung.

Kristuper Yusuf, salah satu koordinator aksi mengatakan, dengan kedatangannya masyarakat bundaran HU ini ingin meminta kepastian kepada Pemkab Tana Tidung mengenai master plan Puspem di bundaran HU.

“Mana master plannya, kami sebagai masyarakat yang terkena dampak harus tau, terkait hasil haering saya menarik kesimpulan bahwa penyampaian sebagian besar anggota DPRD KTT mendukung dan sepakat rencana pembangunan Puspem di bundaran HU”, Kata dia kepada awak media.

Masih kata Kristuper, masyarakat di seputaran bundaran HU bukan serta merta mencari solusi taoi bagaimana pembangunan Puspem tidak sampai menggusur lahan milik masyarakat yang sudah lama berkebun, tinggal dan beraktifitas disitu.

“Silahkan bangun ditempat yang tidak ada lahan masyarakat, kalau itu dibangun di seputaran bundaran HU, maka wilayah Desa Sudau bisa habis”,Paparnya.

Senada denagan penyampain salah satu peserta haering, didi Kadarismanto menyayangkan atas tidak hadirnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tana Tidung, menurutnya mereka lebih tau secara teknis dan bisa mejelaskan secara gamblang ke masyarakat bundaran yang hadir.

“Seharusnya OPD terkait hadir dan memberikan penjelasan teknis terkait pembangunan Puspem, saya juga puas dengan penyampaian DPRD terkait dengan pertanyaan yang kami ajukan, sperti apa sistem yang dipakai Pemkab Tana Tidung untuk pembangunan Puspem kenapa harus di bundaran HU”, Tanya dia.

Sambung didi, melihat dari hasil risalah DPRD KTT lebih menekankan kepada proses ganti rugi, sementara masyarakat di seputaran bundaran HU belum tentu mau diganti rugi.

“Masyarakat disana sudah lama bercocok tanam, aktifitas perekonomian juga sudah terbangun, ada juga makam para leluhurnya, sebum HGU milik Adindo itu ada”, Tegasnya.

Pihaknya juga menyampaikan akan ada aksi lanjutan apabila aspirasinya tidak ada respon dari Pemkab Tana Tidung.

“Kita akan sampaikan ke DPRD Provinsi, Gubernur bahkan ke tingkat kementrian, kalau perlu kita akan sampaikan langsung ke Presiden Jokowi saat kehadirannya di Ibukota Kaltara pada Oktober nanti”, Pungkasnya. (818).

Read Previous

Wabub Hendrik Resmi Bentuk dan Kukuhkan Forum Anak Daerah KTT

Read Next

Vaksinasi Pelajar, Wabub Berikan Kelengkapan Dasar Sekolah Se-Kecamatan Muruk Rian

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular