• Jumat, 29 Maret 2024

Perubahan APBD Tana Tidung Tahun Anggaran 2021 Naik Rp.26,- Miliar

TANA TIDUNG, Lensaku – Rapat Paripurna DPRD Tana Tidung masa sidang III tahun 2021 dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung tahun angaran 2021 mendapatkan respon positif dari seluruh fraksi-fraksi.

Dari 4 Fraksi, yakni Fraksi PAN, Hanura, Perjuangan Demokrat Pembangunan Indonesia dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya telah sepakat dan setuju atas raperda perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Keputusan ini dituangkan dalam surat keputusan DPRD KTT nomor 170/30/Kpts.PIMP.DPRD/IX/2021 tentang persetujuan DPRD Tana Tidung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Ketua DPRD KTT,Jamhari dan Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik Menandatangani NOta Kesepakatan Terkait Dengan Pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik mewakili Pemkab Tana Tidung menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setingi – tingginya kepada unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD yang sudah  mensetujui dan mengesahkan raperda angaran perubahan menjadi peraturan daerah.

“Ucapan yang sama saya sampiakan khususnya kepada tim Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerinrah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan tugasnya menyusun perubahan APBD 2021 dengan baik”, Ucap Wabub dalam sambutannya.

Untuk diketahui, Perubahan APBD tahun anggaran 2021 semula berjumlah Rp.813,037,688,603 miliar rupiah dan bertambah Rp.26,676,268,030 miliar rupiah, setelah perubahan total menjadi Rp.839,713,956,633 miliar rupiah.

Rincian pendapatan sebelum perubahan APBD sebanyak Rp.764,766,044,297 miliar dan mengalami peningkatan atau tambahan sebesar Rp.38,739,801,475 miliar, jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan mencapai Rp.803,505,845,772 miliar rupiah.

Sedangkan untuk belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp.813,037,688,603 miliar dan bertambah sebesar Rp.26,676,268,030 miliar. Total keseluruhan belanja setelah perubahan menjadi Rp.839,713,956,633 miliar rupiah.

Untuk pembiayaan, penerimaan APBD sebelum perubahan sebesar Rp.48,271,644,306 miliar dan berkurang sebesar Rp. 12,063,533,445 miliar sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan berkurang menjadi Rp.36,208,110,861 miliar rupiah. Dari jumlah pembiayaan netto setelah perubahan tetap Rp.36,208,110,861 miliar, untuk sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp. 0%.

Wakil Bupati Hendrik kembali menyampaikan, setelah disahkannya APBD perubahan tahun anggaran 2021 benar-benar bisa berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan tahun 2021.

“Tata kelola keuangan daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agar tidak menjadi temuan oleh pihak pengawas eksternal dalam hal ini BPK, pengawasan juga harus dilakukan oleh kepala OPD masing-masing”, Imbaunya.

Untu itu diperlukan komitmen yang disertai upaya sungguh-sungguh untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, semua harus sesuai dengan ketentuan. Dengan memperhatikan bahwa setiap nilai rupiah harus jelas tujuan dan manfaatnya dan jangan melenceng dari apa yang sudah direncanakan. Manfaatkan anggaran sesuai dengan peruntukannya serta melakukan evaluasi secara selektif terhadap setiap kegiatan,Pungkas Wakil Bupati. (818).

Read Previous

Mau Adakan Konser di Berau? Ini Tanggapan Bupati.

Read Next

Temui DPRD, Gerakan MP3LB Dukung Penuh Pembangunan Pusat Pemerintahan di Bundaran HU

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular