• Kamis, 18 April 2024

Panitia Khusus Perumda Batiwakkal Serahkan 13 Rekomendasi

BERAU, Lensaku – Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau yang bertugas untuk menyelesaikan polemik di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Batiwakkal telah demisioner. Ketua Pansus, Wendy Lie Jaya memaparkan 13 rekomendasi yang menjadi kesepakatan dari Pansus Perumda Batiwakkal kepada Pemkab Berau.

Hasil kerja Pansus Perumda Batiwakkal kini telah diserahkan kepada Ketua DPRD Berau, Madri Pani, pada saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Berau, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Kamis (18/11/2021) kemarin.

Ketua Pansus Perumda Batiwakkal, Wendy Lie Jaya, mengatakan, dari 13 Rekomendasi yang diserahkan meminta Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih untuk melaksanakan seluruh rekomendasi paling lambat 4-5 hari kerja setelah disampaikan kepada Bupati. Wendy Lie Jaya, juga menambahkan bahwa menurut aturan rekomendasi pansus ini sifatnya final, tidak untuk dibuat pandangan fraksi.

“Kalau misalnya rekomendasi itu tidak dilaksanakan, tentu ada mekanisme dan proses-proses yang lain. Namun, tentunya nanti keputusan dari forum lah yang akan menentukan, yaitu dari DPRD Berau,” ucapnya.

13 rekomendasi kepada Pemkab Berau dibacakan oleh Ketua Pansus, Wendy Lie Jaya, diantaranya: pertama, meminta rekomendasi ulang jumlah pembagian jasa produksi periode tahun 2016 – 2018 serta melakukan penyesuaian kepada pihak yang tidak berhak menerimanya. Kedua, meminta koreksi ulang dan melakukan penyesuaian atas pembagian jasa produksi periode tahun 2019 sesuai dengan amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 khususnya pasal 103 ayat 1 dan 2. Ketiga, meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) memerintahkan pengurus Perumda Batiwakkal agar segera membayar utang pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya KaltimTara.

“Kami juga meminta kepada Rusli Andar selaku mantan Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengembalikan mobil dinas dengan nomor polisi KT 1822 GE. Rekomendasi kelima yakni meminta untuk diberlakukan sanksi dan atau evaluasi terhadap Kamarudin atas jabatan sebagai Kabag Ekonomi. Mendorong diberlakukan sanksi dan / atau evaluasi terhadap, Sujaka, atas jabatan sebagai Kabag Hukum,” tuturnya.

Selain itu, meminta Sekertaris Daerah, M. Gazali, agar diberhentikan dan diganti sebagai Dewan Pengawas Perumda Batiwakkal. Kemudian, meminta untuk mengganti dan memberhentikan Saipul Rahman sebagai Direktur Perumda Batiwakkal periode 2019 -2023 dan mengangkat Direktur Baru, atas dasar 19 temuan fakta rapat pansus yang berkaitan dengan pelanggaran jabatan sebagai direktur sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami, juga meminta agar oknum pengurus Perumda Batiwakkal dan pihak yang terlibat untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib atas dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan manipulasi, dugaan pelanggaran aturan atas peraturan pemerintah, permendagri, permenkeu, perda yang berimplikasi merugikan keuangan perumda batiwakkal, memperkaya, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain,” tambah Wendy Lie Jaya.

Terakhir, Pansus meminta kepada KPM agar setiap sebelum melakukan penyertaan modal ke Perumda Batiwakkal, wajib memerintahkan kepada Dewas dan Direktur untuk membuat proporsal kegiatan yang dijadikan dasar untuk menambah penyertaan modal yang disampaikan kepada DPRD Berau, serta meminta Bupati selaku KPM, wajib melaksanakan segenap rekomendasi Pansus Perumda Batiwakkal, paling lambat terhitung 4-5 hari kerja dari tanggal penerbitan dan penyampaian rekomendasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani, mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak lanjuti secara tertulis kepada Bupati Berau sebagai KPM agar memberikan suatu kepastian hukum atau pengambil kebijakan.

“Hukumnya wajib dilaksanakan, 13 rekomendasi tersebut merupakan keputusan yang diambil setelah rapat internal pansus Tanggal 28 Oktober 2021 lalu,” jelas Madri Pani.

Ketua DPRD Berau, juga menambahkan, bahwa selama 4-5 hari, apabila tidak ada suatu kebijakan dan kepastian hukum dan / atau mengambil kebijakan, maka DPRD akan menggunakan hak interplasi kepada Pemda Berau untuk mempertanyakan kebijakan mengenai masalah kinerja dan masalah regulasi-regulasi yang lain. (Chr).

Read Previous

Sambut Kunjungan Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Paser, Pemkab Berau Bahas Strategi Budaya Literasi

Read Next

Gerhana Bulan Terlama Di Abad 21 Bisa Diamati Di Berau, Berikut Fenomena Alam Yang Akan Terjadi,?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular