• Sabtu, 20 April 2024

Berantas Mafia Tanah, Sebanyak 1345 Sertifikat Diserahkan Gratis Kepada Masyarakat Kabupaten Berau

BERAU, Lensaku – Sebagai upaya pemberantasan mafia tanah dan persiapan pembangunan Ibukota Negara Baru di Kalimantan Timur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI menyerahkan sertifikat lahan gratis kepada rakyat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Secara virtual, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN RI, Dr. Sofyan Djalil, mengatakan, sebanyak 74.390 sertifikat diterbitkan selama tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sudah ada 48.148 sertifikat lahan yang diberikan kepada masyarakat di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

“Kami berupaya memerangi kejahatan dalam bidang pertanahan, seperti mafia tanah. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum melalui adanya sertifikat tanah ini. Sehingga, nantinya ada ketenangan dari masyarakat karena tanahnya sudah terjamin secara hukum. Apabila aset sudah disertifikasi, maka aset itu sudah hidup. Masalah pertanahan ini apabila sudah diselesaikan, maka tahap pembangunan Ibukota di Kalimantan Timur akan segera dijalankan kembali,” terangnya.

Sementara itu, jumlah lahan yang diberikan sertifikat secara gratis oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI di Kabupaten Berau sebanyak 1.345 bidang. Penyerahan sertifikat gratis ini dilakukan oleh Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih, MAS. secara simbolis kepada 30 orang perwakilan masyarakat yang digelar di Hotel Melati, Jalan Haji Isa II, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis (25/11/2021).

“Kami sangat bersyukur dan menyambut baik pemberian sertifikat tanah secara gratis ini, sehingga dapat membantu masyarakat kami yang lahan dan asetnya belum tersertifikasi. Ini merupakan wujud konsistensi kami terhadap pelaksanaan untuk mengoptimalisasikan legalitas kepemilikan tanah,” tuturnya.

Diungkapkan Bupati Sri Juniarsih, Kabupaten Berau sendiri masih terdapat konflik agraria tanah. Dirinya menambahkan, Pemkab Berau berupaya untuk membantu penyelesaian konflik agraria di Bumi Sanggam ini.

“Tentunya ada proses sesuai peraturan perundang-undangan, dan kami menghargai proses tersebut. Karena itu melalui kesempatan ini, kami mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI dan seluruh pihak yang membantu,” tambahnya.

Adapun keterangan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Berau, Ir. Timbul Simanjuntak, menjelaskan ada 3 kecamatan yang diberikan sertifikat pada kesempatan kali ini.

“Kecamatan tersebut adalah Sambaliung, Segah, dan Kelay. Kami serahkan secara simbolis karena kondisi pandemi Covid-19, dan untuk sertifikat lainnya akan kami serahkan minggu ini,” terangnya.

Mengenai parameter masyarakat yang diberikan sertifikat ini, Kepala BPN Kabupaten Berau, menegaskan, bahwa tidak ada kriteria tertentu terhadap masyarakat yang diberikan sertifikat lahan secara gratis ini.

“Ini sudah disiapkan dari lama, dan lahan itu sudah disiapkan dan masyarakat yang kami berikan sertifikat ini sebelumnya sudah memiliki SKPT sejak lama untuk meyakinkan legalitas kepemilikan tanah dan itu diserahkan kepada kami,” pungkasnya. (Chr).

Read Previous

Perbaikan Perpustakaan Di Tingkat Kampung / Kelurahan Menjadi Prioritas

Read Next

Kampung Labanan Makmur Bersama FH Unmul Gelar Pelatihan Dasar Pembentukan Peraturan Kampung

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular