• Jumat, 19 April 2024

Lagi, Seorang Pemuda Di Tanjung Redeb Terciduk Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

BERAU, Lensaku – Satu lagi kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu terjadi di Kabupaten Berau. Kali ini dilakukan oleh seorang pria dengan inisial SR (39) yang diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau di sekitar Gang Padat Karya, Jalan AKB Sanipah I, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Senin (29/11/2021).

Kasatresnarkoba Polres Berau, IPTU Didin Nurdin menuturkan, kronologis bermula pada Jumat, 26 November 2021 sekira pukul 16.00 WITA. Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb.

“Mendapat laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Dari hasil tersebut, didapat rumah seorang yang diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Yakni SR, usia 39 tahun, warga Gang Padat Karya, Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan rumah milik pelaku, didapatkan 9 paket sabu diduga sabu yang masing-masing terdiri dari 1 paket sedang dan 8 paket kecil.

“Sabu itu ditemukan di berbagai tempat di rumah pelaku. Diantaranya di dalam kotak hp yang disimpan dalam lemari kaca dan di dalam saku celana milik pelaku. Total berat bruto sabu tersebut sebesar 4,72 gram,” tambahnya.

Barang bukti lainnya yang disita oleh Satresnarkoba Polres Berau berupa 11 bungkus plastik klip bekas sabu, 1 buah timbangan, 1 buah korek api, 1 lembar tisu, 1 bungkus rokok, 7 sedotan plastik, 1 ponsel genggam, 1 selotip warna kuning.

“Termasuk juga, 1 kotak telepon genggam (handphone) dan 1 celana panjang warna abu-abu tempat pelaku menyimpan sabu,” ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan oleh Polres Berau beserta barang bukti yang telah ditemukan itu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar. (Chr/Dez).

Read Previous

Sekuriti Hotel Ditemukan Sudah Tak Bernyawa Di Kontrakannya

Read Next

Pemkab Berau Terima DIPA dan TKDD TA 2022 Dari Pemerintah Pusat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular