• Jumat, 19 April 2024

Jelang Nataru, Pengetatan Prokes Tetap Diberlakukan

BERAU – Lensaku, Berdasarkan Hasil Rapat tentang Resume Inmendagri No.62 Tahun 2021 yang dibahas pada hari Senin (6/12/2021) lalu, menjadi PR baru bagi BPBD Berau.

Saat ini Pemerintah telah membuat edaran melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2021, Namun ada kabar perubahan yang sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang terbit pada hari Kamis (09/12/2021) lalu.

“Yang penting dalam aturan tersebut tetap adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021,” Ungkap Thamrin.

Pembatasan yang dimaksud yaitu tidak menutup secara penuh tempat wisata, tempat ibadah dan pusat perbelanjaan lainnya namun tetap dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala BPBD Berau tersebut juga menyatakan bahwa operasi yustisi digelar kembali serta dari pihak kepolisan juga akan menjalankan operasi agar menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

“Mulai tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari kita sudah mulai melaksanakan monitoring tiap gereja dengan tim gabungan, begitu juga malam tahun baru. Namun saya arahkan dari masing-masing gereja membentuk satgas dan alat pendukung prokes pun harus ada,” Ujar Thamrin.

Lanjut, terkhusus Tempat Hiburan Malam (THM) dan Cafe akan berjalan seperti biasa dan tidak ada batasan jam operasional, namun harus melaksanakan prokes yang sudah ditetapkan.

“Untuk batas pengunjung sudah dinaikkan menjadi 75% yang tadinya hanya boleh 50% tetapi saya harap mereka melaksanakan prokes dengan ketat dan baik,” Tambahnya.

Satuan Gagas Covid dengan aparat sudah mulai melaksanakan operasi di tempat – tempat hiburan malam dengan tujuan memberi informasi mengenai adanya kebijakan saat nataru.

“Kami sudah berikan informasi terkait kebijakan baru dan juga kami tinjau tempat hiburan malam tersebut. Nantinya jika mereka melanggar prokes akan kami tindak lanjuti dengan tegas, langsung kami panggil pengelolanya, karena THM dan Cafe tempat yang potensinya sangat tinggi untuk menimbulkan kerumuman,” Pungkas Thamrin.

Operasi Yustisi dan Pembatasan ini dilakukan agar tidak melonjaknya lagi kasus Covid – 19 di Kabupaten Berau.

“Tahun ini natarunya sederhana saja dulu, karena kalau diadakannya arak-arakan dan kegiatan yang berpotensi meramaikan pengunjung itu, akan memperparah keadaan diberau nantinya,” Tutup Thamrin. (Dez)

Read Previous

PB Porprov Dan Koni Berau Melakukan Kembali Tinjau Lokasi Venue

Read Next

Kapolda Kaltim Sampaikan Apresiasi Kepada Pemkab Berau Dalam Penanggulangan Covid-19

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular