• Jumat, 19 April 2024

Sidang Kedua Oknum DPRD Masuk Dalam Agenda Mendengar Keterangan Saksi

BERAU – Lensaku, Sidang kasus dugaan penipuan oleh terdakwa JS kembali berlanjut. Pada sidang kali ini (5/1/2022) diagendakan mendengar keterangan saksi.

Dari informasi Danang Laksono wibowo selaku kasipidum Kejari Berau mengatakan bahwa terdakwa JS tidak ditahan karena jaminan ada dari sang istri. Selain itu, tim Pengacara JS, Wakil Ketua Dewan Partai PKS juga menyampaikan bahwa JD juga masih berstatus aktif di DPRD Berau.

Pelaksanaan sidang kedua dilaksanakan secara tertutup dan melalui zoom atau online karena masih dalam situasi pandemi covid-19. Untuk saksi menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau dan untuk terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Berau.

Berdasarkan beberapa sumber semua pasal yang ada di website Pengadilan Negeri Tanjung Redeb semua terdakwa ditahan, namun perkara dengan nomor 313/Pid.B/2021/PN.TNR sangat berbeda. Terdakwa JS tetap bergerak dengan bebas dan tidak ada penahanan.

Menurut keterangan saksi atas nama Farijanto mengatakan, dirinya dipanggil hari ini mengikuti sidang lahan yang bermasalah tersebut selama sidang kurang lebih 1 jam.

“Untuk masalah lahan yang berada di Jl. Prapatan tersebut sudah mulai diperkarakan sejak 2016 sampai dengan sekarang, namun kenapa terdakwa JS yang tidak ada etikad baik tidak ditahan”,ucap Farijanto.

Saksi Farijanto juga berharap proses hukum ini bisa berjalan sesuai prosedur dan para penegak hukum jangan sampai ada pilih kasih antara terdakwa dengan penuntut karena alasan jabatan.

“Harapan saya jangan ada pilih kasih karena terdakwa salah satu anggota DPR, dan saya berpesan jangan sampai hukum itu tumpul keatas tetapi tajam kebawah dan sesuai dengan ketentuan” Ujar Saksi. (Dez)

Read Previous

Bupati Berau, Sri Juniarsih Sambut Kedatangan BINDA Kaltim

Read Next

Tindaklanjuti Instruksi Presiden Soal Karantina PPLN, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular