• Jumat, 29 Maret 2024

Ini Penjelasan BKPP Berau Rubah Nama Jabatan Dilikungan Pemkab Berau

BERAU – LENSAKU, Berkaitan dengan adanya peraturan penyetaraan jabatan dan penyederhanaan birokrasi, ada perubahan beberapa jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetarakan menjadi jabatan fungsional. Dalam hal tersebut, beberapa jabatan seperti Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian dihapus dan diubah menjadi jabatan fungsional.

Muhammad Said selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Berau menyatakan, sejak 31 Desember 2021 kemarin untuk jabatan pengawas atau jabatan Esselon IV telah dialihkan ke jabatan fungsional, hal ini dalam rangka penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

“Adanya penyetaraan jabatan tersebut merupakan langkah awal, setelah dari itu maka dilakukan penyederhanaan organisasi. Kebijakan ini merupakan kebijakan dari nasional artinya seluruh daerah baik Provinsi dan Kabupaten wajib melaksanakan hal tersebut,” Ucap Said.

Penyetaraan ini juga merupakan bagian dari penyederhanaan organisasi. Setelah dilantik ke pejabat fungsional maka dilakukan penyederhanaan tersebut. Lalu, Dinas yang terkena penyetaraan jabatan akan dihapus Eselon IV-nya. Sehingga, nantinya untuk dinas-dinas hanya akan ada Eselon II dan III, kalaupun ada Eselon IV itu hanya ada jabatan Kasubag Umum dan Kepegawaian.

Untuk di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau, dijelaskan Kepala BKPP, penyetaraan jabatan dan penyederhanaan organisasi baru menyasar di level Esselon IV. Hal itu yang saat ini diberlakukan dalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Adanya pemberlakuan tersebut merujuk pada perubahan beberapa jabatan yang sudah dilakukan di lingkungan Pemkab Berau.

“Beberapa waktu lalu, kurang lebih 348 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Berau telah dilantik menjadi jabatan fungsional, namun mulai saat ini ada beberapa jabatan yang dihapus dan diubah menjadi jabatan fungsionalnya,” Tutur Said.

Sementara itu, jabatan struktural yang dihapus yakni jabatan Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag). Jabatan tersebut berubah menjadi Analis / Penyuluh dan Perencana karena merujuk pada jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, untuk Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) merujuk pada struktural.

“Mulai nama-nama tersebut sudah tidak ada lagi, tetapi disetarakan dengan jabatan fungsional, yaitu menjadi Analis atau Penyuluh dan Perencana. Dan rumpun penamaan jabatan fungsional itu ditetapkan oleh Menpan-RB Republik Indonesia,” Ujar Said.

Lebih jelasnya, jabatan Kepala Seksi (Kasi) itu diganti menjadi Analis/Penyuluh, sedangkan untuk jabatan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) diganti menjadi Perencana. Jadi nama-nama Kasi tersebut berubah dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

“Perubahan itu sudah berlaku sejak 15 Januari 2021 kemarin, jadi untuk penulisan nama jabatan dari setiap pejabat dinas ini silahkan mengikuti perubahan yang telah ditetapkan,” Tandas Said. (Dez)

Read Previous

Wisuda Ke-1 Politeknik Sinar Mas Berau Coal Luluskan 20 Mahasiswa

Read Next

Berau Marine Family Gelar Turnamen Futsal Yang Ke-1

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular