• Jumat, 29 Maret 2024

Selama Pandemi Limbah Medis Meningkat Hingga 56,4 Ton

BERAU – LENSAKU, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau mengakui sebanyak 56,4 ton limbah medis meningkat 30 persen dari tahun sebelumnya selama pandemi Covid-19.

Anwar selaku Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLHK Berau menuturkan, selama berlangsungnya pandemi Covid-19, limbah medis dari rumah sakit umum dan seluruh klinik di 4 kecamatan yang berdekatan dengan Tanjung Redeb sangat tinggi. Diakuinya, sampah medis yang ditangani pihak DLHK ialah sampah yang berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Rifai dan Rumah Sakit Darurat (RSD) Eks Cantika Swara.

“Sebanyak 56.432 kg atau senilai dengan 56,4 ton total limbah medis yang dihasilkan sampai akhir tahun 2021.
Jumlah itu belum termasuk dari puskesmas yang ada di kecamatan lainnya,” Tutur Anwar Selasa (25/01).

Penyumbang tertinggi berasal dari rumah sakit umum. Perlu diketahui, setiap bulannya hampir 5 ton limbah medis yang dihasilkan. Setelah itu, puskesmas dan juga klinik yang ditotalkan juga menyumbang sekitar 3,6 ton per bulannya.

Dijelaskan pihak DLHK, limbah medis merupakan limbah buangan dari aktivitas medis. Limbah tersebut terbagi dalam benda tajam seperti jarum suntik, perlengkapan intravena, pipet Pasteur, pecahan gelas, dan limbah infeksius yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan intensif), seperti infus, serta limbah laboratorium.

“Kalau pengelolaan tersebut tidak kita lakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), namun langsung dimusnahkan di rumah sakit melalui incenarator, lalu beberapa yang tidak terlalu bahaya kita kubur di TPA, supaya tidak di ambil sama pemulung,” jelasnya.

Dalam pengelolaannya, DLHK Berau melakukan pemilahan beberapa limbah dari rumah sakit dan klinik berdasarkan tingkatan bahan berbahaya. Beberapa limbah medis yang digolongkan sebagai limbah berbahaya yakni jarum suntik, infus, sisa bahan makanan dari rumah sakit, masker, sarung tangan, bekas obat-obatan, dan obat yang kadaluarsa.

“Selama ini kita bekerja sama dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau dalam mengatasi sampah medis ini. Untuk limbah yang tergolong berbahaya tersebut langsung dimasukkan ke dalam incenerator untuk dibakar langsung di RSUD Abdul Rivai,” ujarnya.

Kendati demikian, untuk limbah yang jenisnya tidak terlalu bahaya namun memiliki potensi penularan penyakit, seperti bekas masker dan obat-obatan dilakukan penguburan secara terpisah di Tempat Pembuangan Akhir. Dikatakan Anwar, penanganan sampah medis tidak sama dengan penanganan sampah rumah tangga. Sampah medis dan sampah dari pasien Covid-19 harus ditangani secara khusus.

“Teruntuk sampah medis, langsung kita kubur dengan tanah menggunakan excavator, agar sampah medis tersebut tidak di ambil pemulung. Dan juga kalau tidak dikubur, hal tersebut sangat membahayakan sekali karena potensi penularan dari sampah medis ini tinggi,” Tanda Anwar. (Dez)

Read Previous

Bupati Tana Tidung Sesalkan Pernyataan Mantan Kader PKS Edy Mulyadi

Read Next

Rapat Paripurna Sampaikan 9 Raperda Pemkab Berau dan 3 Raperda Inisiatif DPRD

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular