• Jumat, 29 Maret 2024

Merasa Dirugikan, Saiful Rahman Lapor Tuduhan Yang Menyerangnya

BERAU – LENSAKU, Dua orang terlapor kasus penuduhan terhadap Saiful Rahman selaku Direktur Perumda Batiwakkal dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh Saiful Rahman bersama Penasehat Hukumnya pada Kamis (03/02) jam 15.00 Wita.

Laporan ini berkaitan dengan laporan dan tuduhan yang dilakukan oleh dua orang yang mengatasnamakan Dewas kepada Direktur PDAM Batiwakkal tersebut.

“Saya setuju dengan Pak Saiful karena melaporkan dengan mengemukakan apa yang ia rasakan,” Ujar Bambang Widjojanto.

Tuduhan yang dilontarkan kepada Direktur Perumda Batiwakkal tersebut secara formil bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 Perda No. 2 Tahun 2020.

“Apabila dilihat secara materiil, tuduhan tersebut sangat bersifat mengada – ada serta memiliki dimensi politik yang lebih menonjol,” Bebernya.

Dalam laporannya, Pihak Saiful Rahman melapor dengan dua pasal yang berkaitan yakni Pasal 317 KUHP dan yang kedua sesuai dengan UU ITE.

“Jadi dua pasal yang kami ajukan itu berkaitan dengan surat yang diajukan oleh dua orang tersebut dan kami mengajukannya secara detail,” Papar Bambang.

Perlu diketahui, bahwa yang dilaporkan oleh Pihak Saiful Rahman bukanlah pansus ataupun anggota dewan namun yang dilaporkan adalah pihak yang mengatasnamakan dewas dan seolah olah memiliki otoritas.

“Yang ingin dilakukan pak Saiful adalah untuk menegakkan hak hukumnya lalu saya berharap dua orang tersebut bertanggung jawab, karena berani berbuat berani bertanggung jawab,” Ucap Pengasehat Hukum Saiful.

Alasan terkuatan Saiful Rahman melaporkan dua orang oknum tersebut karena memandang laporan dan tuduhan tersebut bermetamorfosis menjadi sebuah serangan yang dinilai merugikan dan membunuh karakter.

“Yang dirugikan atas tuduhan itu adalah dirinya, keluarganya, instansinya dan masyarakat. Arah laporannya untuk kedua orang yang mengatasnamakan dewas tersebut,” Imbuhnya.

Demikian, Pihak Saiful Rahman berharap melalui penjelasan atas fakta – fakta yang disampaikan dapat menjernihkan kesimpangsiuran informasi yang beredar saat ini.

“Kami percaya kepolisian Resort Berau akan bekerja secara sungguh – sungguh dan profesional berkenaan dengan laporan yang kami sampaikan beserta bukti pendukungnya serta kami tidak mau terlibat dalam pansus namun kami hanya ingin menegakkan hukum,” Tandas Bambang. (Dez)

Read Previous

Pemkab Berkolaborasi Dengan Bankaltimtara Untuk Menuju Digital Smart City

Read Next

Wabup Hendrik Resmi Dilantik Sebagai Sekjen HKTI Kaltara

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular