BERAU, LENSAKU – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Berau yang berinisial JS, kali ini menjalani sidang putusan perkara dugaan kasus penjualan aset tanah milik PT Borneo Prapatan Lestari (BPL), di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Senin (14/2) siang.
Sidang putusan yang digelar secara virtual itu diadakan di Ruang Sidang Kartika dan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti, S.H., M.H. Dalam putusannya, Hakim Ketua menjatuhkan pidana penjara selama 10 Bulan kepada JS.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JS dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,” Ujar Hakim Ketua.
Terkait sidang perkara dengan no: 313/Pid.B/2021/PN.TNR tersebut Terdakwa telah melakukan penipuan terkait informasi lokasi lahan yang dimaksud akan diadakan pembebasan lahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Berau.
Pada April 2016, Terdakwa bersama rekannya mendatangi Rumah Fajrianto (Amben) untuk menawarkan tanah seluas 4 Hektare dengan harga 1,5M yang berada di Jl. Prapatan II dengan membawa dan menunjukkan surat serta peta lokasi.
“Pada pertemuan tersebut, terdakwa JS bersama rekannya meyakinkan Fajrianto (Amben) dengan mengatakan bahwa lahan yang dijual seharga 1,5M tersebut merupakan tanah yang potensial,” Ucap I Wayan Edi Kurniawan selaku Hakim Anggota.
Untuk meyakinkan pembeli, JS menggambarkan lahan tersebut terkena proyek pembangunan lintasan jalan ring road yang akan di bangun oleh Pemda Berau sehingga Fajrianto akan mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan tersebut.
“Terdakwa menjelaskan kepada Fajrianto bahwa pembebasan lahan tersebut menggunakan dana daerah Kabupaten Berau yang dianggarkan pada tahun 2016,” Kata Anggota Hakim.
Oleh karena itu, Fajrianto (Amben) merasa tertarik dengan lahan tersebut dan bersedia membelinya dengan harga 1,5M yang pembayarannya dilakukan secara transfer sebesar 1,4M dan sisanya sebesar 100 Juta Rupiah diserahkan langsung oleh Fajrianto kepada Terdakwa.
Pada tahun 2017, Terdakwa menyerahkan dua buah surat akte pelepasan dengan nomor 1036 dan 1170 atas nama Andi Wijasusatyo kepada Fajrianto.
“Ketika itu Fajrianto bersama pihak kelurahan Sei Bedungun melakukan pengecekan dan ternyata sudah diduduki oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan,” Sampai I Wayan.
Ternyata setelah di cek, lahan yang sesuai dengan surat tersebut keadaannya masih berupa semak belukar dan berposisi berdekatan dengan TPA JL. Sultan Agung.
Melihat patok rencana pembangunan jalan Ring Road, melintasi sebagian Lahan dengan surat akte pelepasan nomor 1170 sedangkan dengan surat akte pelepasan nomor 1036 berada sekitar 500 meter dari patok proyek jalanan tersebut.
Dikatakan I Wayan Edi Kurniawan, hal itu tidak seperti apa yang ditawarkan dan digambar oleh terdakwa JS kepada Fajrianto (Amben).
Dengan perbuatannya tersebut, Terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kesalahan terdakwa harus dipertanggung jawabkan agar ia bisa merenungi perbuatannya dan timbul perasaan jera pada diri terdakwa,” Papar I Wayan.
Terakhir, Abdullah selaku Penasihat Hukum Terdakwa JS mengakui bahwa dirinya dan JS menghormati utusan Hakim yang memberikannya hukuman penjara selama 10 Bulan.
“Kami hormati keputusan hakim. Namun, hari ini kami mengajukan banding,” Tutupnya. (Dez)