• Jumat, 29 Maret 2024

Terkait Legalitas Pengelolaan Pulau Kakaban, Wakil Bupati Minta Penjelasan Camat Maratua

BERAU, LENSAKU – Dalam laporannya di Musrenbang Kecamatan Maratua pada Senin (7/3/22), Ariyanto selaku Camat setempat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mengeluarkan surat pernyataan resmi atau legalitas terkait pengelolaan di Pulau Kakaban.

Dalam menanggapi hal tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih mengakui saat dirinya meninjau Pulau Kakaban menemui pemandangan yang kurang enak dilihat karena adanya bangunan yang mengganggu.

“Beberapa waktu yang lalu di Pulau Kakaban tersebut ada orang berjualan yang bangunannya sangat mengganggu pemandangan,” Ujar Bupati

Lebih lanjut, ditemui oleh Wakil Bupati Berau, Gamalis di kediamannya saat usai melaksanakan kegiatan Musrenbang yang bertujuan untuk menanyakan kejelasan mengenai permintaannya tersebut.

“Pak Camat, saya ingin konfirmasi terkait yang tadi disampaikan mengenai Pulau Kakaban tersebut untuk segera diterbitkannya legalitas, tujuan saya kesini ingin menanyakan yang lebih jelasnya,” Sampai Gamalis.

Dijelaskan oleh Ariyanto bahwa lahan di Pulau Kakaban tersebut pernah bersengketa antara pemilik lahan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau.

Ditegaskannya, bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan terkait lahan di Pulau Kakaban tersebut. Saat dirinya mencari solusi ke Dinas Pariwisata, diakui oleh Ariyanto ia ditunjukkan Perbup tentang masalah pungutan.

“Kalo pungutan saya lihat dari Perbup itu secara keseluruhan yang ada di Kabupaten Berau. Yang saya lihat hanya retribusi pariwisata, sementara belum ada yang mengelola Pulau Kakaban tersebut,” Kata Ariyanto.

Beberapa kali Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) berkunjung ke Pulau Ubur – Ubur itu, diucapkan Ariyanto bahwa ia diberikan arahan oleh Dinas Pariwisata untuk memperhatikannya.

“Kami diberi arahan oleh Dinas Pariwisata kepulau tersebut untuk membersihkan dan memperbaiki fasilitas yang rusak. Tetapi saat kembali dan tidak ada yang menjaga fasilitas tersebut akan rusak lagi,” Ucapnya.

Untuk permasalahan lahan, diterangkan Ariyanto bahwa Pulau Kakaban tersebut masuk kedalam wilayah Kampung Payung – Payung. Lalu, pemilik lahan berinisial S telah menyetujui untuk menjalin kerjasama.

“Lahannya itu tinggal adanya legalitas atau difasilitasi oleh Pemda antara pemilik lahan dengan Kampung Payung – Payung,” Jelasnya.

Terkait penjelasan Ariyanto, dinilai Gamalis bahwa dulu terjadinya selisih antar dua kepemilikan lahan tersebut. Orang berinisial S yang mengaku pemilik lahan tersebut menjelaskan bahwa lokasi tersebut adalah kebun kelapa keluarganya.

Disisi lain, masyarakat Kampung Payung – Payung juga mengklaim bahwa lahan tersebut ada wilayah mereka karena dianggap tidak bertuan.

“Belakangan, antara si pemilik lahan dengan masyarakat Kampung Payung – Payung sudah melakukan komunikasi awal. Sekarang, tinggal melanjutkan difasilitasi oleh Pemda,” Tutur Gamalis.

Lalu, didalam komunikasi antara S dengan Masyarakat Payung – Payung menemukan solusi bahwa S memberikan lahan tersebut untuk dikelola oleh Kampung Payung – Payung.

“Dalam pertemuannya itu, si pemilik lahan memberikan lahan miliknya itu kepada Kampung Payung – Payung untuk dikelola sebagaimana mestinya dan menghasilkan. Maka dari itulah, saya meminta rekomendasi atau legalitas dari Pemkab Berau,” Terang Ariyanto.

Namun, Ariyanto menerangkan bahwa untuk mengelola lahan di Pulau Kakaban tersebut, baiknya adalah pemilik lahan dan Kampung Payung – Payung bekerjasama dalam pengelolaan tersebut.

“Baiknya dikelola oleh kedua belah pihak itu, supaya tidak ada permasalahan nantinya,” Bebernya.

Lebih lanjut, Ariyanto memberikan solusi jalan terbaik satu – satunya adalah memindahkan lokasi dermaga Pulau Kakaban.

Perlu untuk diketahui, Dermaga Pulau Kakaban tersebut awal berdirinya tidak sepanjang sekarang. Pada saat kontrak si pembangun dermaga tersebut habis, maka bangunan dermaga tersebut di perpanjang oleh Pemda Berau.

Ariyanto berharap agar legalitas tersebut bisa ditanggapi dengan serius karena jika tidak ada yang mengelola atau menjaga fasilitas yang ada di Pulau Kakaban tersebut dinilai tidak bisa memberikan umur panjang kepada fasilitas yang ada.

“Untuk hal ini, Pemda harus segera mengambil langkah untuk memfasilitasi kesepakatan antara masyarakat Kampung Payung – Payung dengan pemilik lahan agar tidak ada lagi permasalahan terkait ini,” Kata Gamalis.

Terakhir, Ariyanto berpesan jika legalitas itu segera direalisasikan akan ada orang yang mengelola dan menjaga aset daerah tersebut serta mendata para wisatawan yang telah berkunjung ke Pulau Kakaban.

“Ini kan aset daerah, kalau tidak ada yang jaga dan bertanggung jawab fasilitas disana bisa tidak panjang umurnya, semoga segera direalisasikanlah,” Tandas Ariyanto. (Dez)

Read Previous

Buka Musrenbang Pulau Maratua, Bupati Ingin Perkembangan SDM

Read Next

Volume Sampah Di TPA Menumpuk, Perairan Tanjung Batu Terancam Tercemar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular