• Jumat, 19 April 2024

Penarikan Retribusi Pajak Sarang Walet Di KTT Belum Maksimal.

Ibrahim Ali : Penghasilan Peternak Sarang Walet Di KTT Dalam Satu Bulan Bisa Mencapai 300 – 500 Kg, Penarikan Retribusi Pajak Maish Menjadi Kendala.

TANA TIDUNG, LENSAKU – Bupati, Ibrahim Ali menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) masih mengalami kendala dalam penarikan retribusi pajak petani sarang walet.

Untuk diketahui, KTT merupakan penghasil sarang walet dan memiliki jumlah peternak terbesar di Kalimanta Utara. Kabupaten Tana Tidung termasuk salah satu kabupaten di Indonesia yang ditunjuk sebagai pilot project pencucian sarang walet selain kabupaten di Provinsi NTB dan Sumatera.

“Kesuahan kita saat ini mencari dan menarik retribusi pajak dari peternak sarang walet, karena peternak walet kita masih belum terbuka dan jujur berapa yang dihasilkan dalam satu kali panen”, Kata Bupati Ibrahim Ali usai mengikuti kegiatan rapat dengar pendapat program pemberantasan korupsi terintegritas se- Kaltara di Gedung Gadis Pemprov Kaltara. Senin.(11/4/22).

Selian itu, pelaku usaha sarang walet yang ada di KTT biasanya mengirim hasil panennya langsung ke karantina yang ada di Tarakan dan itu juga tidak bisa dilakukan penarikan retribusi pajak kepada pelaku usaha sarang walet.

“Sesuai yang disampaikan Walikota Tarakan, hal ini tidak bisa dilakukan penarikan retribusi pajak dikarenakan tidak ada regulasi yang mengaturnya”, ungkap Ibrahim Ali.

Menurut Ibrahim, kedepan apabila regulasinya sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda), diharapkan regulasinya nanti harus bisa dimitigasi dan dipetakan sehingga pembagian hasilnya nanti bisa merata.

“Kalaupun ada Perda yang mengikatnya nanti, penerapan penarikan retribusi pajaknya jangan hanya berlaku di Tarakan saja, nanti kita yang rugi, paslanya pengahsil besar sarang walet itu ada di KTT”, jelasnya.

Saat ini Pemkab Tana Tidung akan mengoptimalkan Perumda yang nantinya akan bekerjasama dengan eksportir sarang walet.

“Langkah strategisnya kita sekarang sudah membentuk Perumda yang membeli langsung hasil panen petani sarang walet di KTT, sehingga penarikan retribusi pajak untuk petani sarang walet bisa dimaksimalkan”, tegas Bupati.

Terkait dengan perda retribusi pajak 10 % yang sudah diterapkan Pemkab KTT kepada peternak sarang walet, pihaknya masih tetap memberlakukan sampai adanya regulasi baru yang nantinya akan dibahas dengan instansi terkait baik ditingkat provinsi maupun kabupaten. (818).

 

Read Previous

Dinas Perikanan Berau Berikan Bantuan Alat Pengelolaan Hasil Perikanan, Berikut Penerimanya

Read Next

Soal Pencatutan Namanya Di Medsos, Ini Kata Ibrahim Ali, ?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular