• Jumat, 19 April 2024

Ratusan Kendaraan Roda Dua Diamankan Selama Ramadan

BERAU, LENSAKU – Kepolisian Resort (Polres) Berau melalui Satuan Lalu Lintas, Satuan Samapta dan beberapa satuan lainnya membentuk tim anti balap liar, guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan. Saat ini ratusan kendaraan roda dua sudah diamankan.

Operasi yang dimulai sejak awal Ramadan itu telah mengamankan sekitar 125 kendaraan roda dua yang melanggar berbagai pasal lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Berau, AKP Edo Damara Yudha menuturkan, selama pelaksanaan antisipasi balap liar, sebanyak 25 kendaraan roda dua diamankan karena kedapatan melakukan balap liar. Selain itu, sekira 100 kendaran roda dua lainnya diamankan karena mengganggu ketertiban seperti menggunakan knalpot brong dan lainnya.

”Ada ratusan kendaraan yang kami amankan di luar tilang balap liar, karena ada pasal yang mengenai knalpot dan lainnya,” ucapnya, Senin (25/4).

Adapun tiga titik lokasi yang dijadikan andalan oleh pelaku balap liar yakni Jalan Pemuda, Jalan H Isa, dan Jalan Gatot Subroto. Dari pelaku tersebut mayoritas merupakan remaja dan beberapa berusia 20 tahun.

Dirinya juga menambahkan, untuk mengambil kendaraan yang diamankan, pihak Polres Berau akan memanggil orang tua pelaku untuk menyerahkan pembinaan lebih lanjut.

”Hal itu kami lakukan agar kedua orang tua mereka mengetahui apa yang sudah dilakukannya, mereka juga menandatangani nota kesepahaman,” tuturnya.

Selain balap liar, perwira balok tiga ini juga menanggapi kegiatan balap lari yang sedang ramai dilakukan. Menurutnya, jika kegiatan tersebut hanya bertujuan untuk olahraga maka pihaknya tidak melarang. Namun, jika kegiatan balap lari yang digelar sampai menutup jalan, maka pihaknya akan membubarkan kegiatan tersebut. Hal itu menurutnya berdasar kepada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Setiap orang yang mengganggu aktivitas jalan akan dipidana, di pasal 274 untuk pidananya penjara satu tahun atau denda 100 juta,” terangnya.

Selama ini Satlantas Polres Berau hanya bertindak preventif dan proaktif kepada pelaku balap lari, tetapi dirinya mengimbau kepada pelaku balap lari jangan sampai mengganggu aktivitas jalan.

“Kalau hanya untuk olahraga saja kami tidak akan membubarkannya, tetapi kalau kegiatan tersebut sampai menutup jalan bahkan menganggu pengguna jalan, maka mau tidak mau harus kami bubarkan,” pungkasnya. (Dez)

Read Previous

Memperingati Hari Kartini, Bupati Ajak Kaum Perempuan Untuk Saling Mendukung

Read Next

Pria 51 Tahun Ini Cabuli Anak Tirinya Sebanyak 20 Kali.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular