• Kamis, 28 Maret 2024

Juve Pindah Kandang Di Suaka Margasatwa Semama

BERAU, LENSAKU – Juve kini telah pindah. Bukan lagi di Serie-A melainkan di Suaka Margasatwa (SM) Pulau Semama. Si Juve yang merupakan Burung Elang laut dada putih itu, dilepasliarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim bersama Conservation Action Network (CAN) pada hari Selasa (21/6/2022).

Pelepasliaran tersebut, disampaikan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Berau, Dheny Mardiono mengatakan, 1 ekor Elang laut dada putih (Haliaeetus leucogaster) milik masyarakat di Kecamatan Teluk Bayur menyerahkan kepada pihaknya. Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Hewan dan observasi perilaku sekitar 6 bulan.

“Karena dinyatakan lulus, kemudian burung tersebut dilepasliarkan di SM Pulau Semama,” kata Dheny melalui telepon selulernya, Jumat (24/6).

Kepada media ini, bahwa SM Pulau Semama itu adalah salah satu kawasan konservasi yang dikelola oleh Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Berau, BKSDA Kaltim yang terletak di Bumi Batiwakkal. Apalagi, Kepala Balai KSDA Kaltim, Ivan Yusfi Noor menyampaikan kawasan tersebut sangat sesuai untuk lokasi pelepasliaran.

“Selain berstatus kawasan konservasi, juga merupakan habitat dari Burung Elang laut dada putih,” jelas Dheny.

Sebelum dilepasliarkan, Elang laut dada putih ini telah ditempatkan dalam kandang habituasi di SM Pulau Semama sejak 11 Juni 2022, lalu. Dengan harapan, saat dilepasliarkan sudah dapat beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya.

“Semoga Elang Juve dapat beradaptasi dan dapat berkembang baik di habitat barunya,” tuturnya.

Diterangkannya, Elang laut dada putih adalah satwa yang dilindungi Undang-undang (UU), terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

“Dengan begitu, kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang memelihara satwa dilindungi, sebagaimana UU Nomor 5 tahun 1990 diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 200.000.000 juta, bagi yang melanggarnya,” pungkasnya. (*/CTN)

Read Previous

Imbas Kebakaran Pulau Panjang, Dua Korporasi Gandeng DPD KNPI Berau Salurkan Bantuan

Read Next

Pemkab Berau Resmikan Pembangunan Gereja dan Kantor Kepala Kampung Merasa

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular