• Kamis, 28 Maret 2024

Penarikan Retribusi Objek Wisata Berau Ditargetkan 60 Persen Untuk Daerah

BERAU, LENSAKU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) makin serius menggarap penarikan retribusi untuk 12 objek pariwisata. Pembagian pun ditargetkan 60 persen untuk dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan Perda Kabupaten Berau 8 / 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, ada 12 destinasi wisata yang akan ditarik retribusi, diantaranya : Wisata Museum Gunung Tabur; Wisata Keraton Sambaliung; Wisata Museum Bola Kecamatan Teluk Bayur; Wisata Air Panas Bapinang; Wisata Tangap (Hutan Kota); Wisata Labuan Cermin; Wisata Pantai Talisay Kecamatan Talisayan; Wisata Luang Naga Kecamatan Talisayan; Wisata Goa Permata Rimaung Merabu; Wisata Pulau Kakaban; Wisata Karst Kampung Merabu; dan Taman Sanggam.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Disbudpar Berau, Samsiah mengatakan, dari jumlah tersebut baru 2 Destinasi pariwisata yang sudah digarap, yakni Keraton Sambaliung dan Museum Batiwakkal Gunung Tabur.

“Sementara destinasi wisata lainnya masih tarik ulur karena beberapa persoalan, seperti belum adanya pengelola atau destinasi saat ini kondisinya sedang ditutup,” tuturnya, Rabu (29/6).

Adapun yarat penarikan retribusi, bahwa Pemkab sudah menyediakan fasilitas untuk kenyamanan pengunjung, harus sudah ada sarana dan prasarana yang dibangun pada lokasi wisata tersebut. Samsiah menyebut, dari jumlah itu memang ada lokasi wisata yang belum dapat ditarik retribusi.

Seperti Wisata Air Panas Bapinang yang terkendala karena persoalan letak lokasi wisata, seperti di Air Panas Pamapak di Bapinang Biatan dan Tabalar Muara. Samsiah mengaku, perlu dilakukan konsolidasi lebih lanjut untuk menentukan pengelolanya karena ada 2 kampung yang mengklaim destinasi wisata tersebut.

“Untuk beberapa lokasi wisata juga belum digarap karena belum ada pengelolanya. Seperti Wisata Tangap (Hutan Kota) yang saat ini malah tutup, sementara ada keinginan pokdarwis yang baru dibentuk untuk mulai kembali mengelola, tetapi kami minta kepastian tentang persoalan lahan,” terangnya.

Kemudian, Wisata Pantai Talisay, Kecamatan Talisayan juga belum ada pengelolanya. Samsiah juga menyebut, objek Wisata Luang Naga Kecamatan Talisayan pun baru mulai dibentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk dapat dikelola. “Begitu juga untuk objek Wisata Goa Permata Rimaung Merabu baru akan dibentuk Pokdarwis supaya mereka dapat mengelola dan menjaga lokasi wisata tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk Wisata Pulau Kakaban masih dalam jalur koordinasi dan konsolidasu terkait klaim lahan ahli waris, saat ini sudah dalam tahap negoisasi, dan segera akan kita tindak lanjuti untuk pengelolaannya, di mana Pulau Kakaban merupakan wilayah hukum dari Kampung Payung-payung.

Untuk Wisata Karst Kampung Merabu juga belum ada rencana untuk penarikan retribusi, Sedangkan, khusus Wisata Taman Sanggam, Samsiah menyebut belum bisa ditarik karena tidak dikelola sebagai objek daya tarik wisata, dan saat ini tempat dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

“Untuk Taman Sanggam, dulunya memang ada keinginan dari Pokdarwis Tanjung Redeb untuk dijadikan lokasi wisata namun sekarang belum ada tindak lanjut termasuk penentuan pengelolaannya. Sehingga, memang perlu ada perubahan dari Perda itu terkait penentuan lokasi wisata yang bakal ditarik retribusi,” katanya.

Khusus Wisata Museum Bola belum dapat ditarik retribusi lantaran penggunaan gedung yang dipakai sebagai gedung olahraga oleh komunitas pemuda setempat. Pihaknya pun berencana akan mensosialisasikan penggunaan objek tersebut sebagai peninggalan sejarah kota tua Teluk Bayur.

“Kami berharap Pokdarwis dapat berkoordinasi untuk pengajuan penarikan retribusi dan diharapkan objek pariwisata yang ditarik retribusi itu harus berkelanjutan.

Pentingnya pembentukan Pokdarwis sebagai pengelola dari kampung atau destinasi wisata merupakan program Kemenparekraf sendiri terkait pembentukan kelompok tersebut agar masyarakat juga ikut turut andil dan berperan aktif dalam mengembangkan pariwisata berkelanjutan,” terangnya.

Saat ini, Disbudpar tengah melirik objek wisata Labuan Cermin, Kecamatan Bidukbiduk untuk ditarik retribusi pariwisata. Pihaknya tengah melakukan sosialisasi bersama dinas terkait dan pemerintah kampung setempat.

Disbudpar menargetkan pembagian hasil retribusi pariwisata untuk Pemkab Berau termasuk pemerintahan kampung sebesar 60 persen. Sementara, 40 persen diberikan kepada pengelola destinasi atau objek retribusi.

“Dikarenakan untuk pembangunan sarana prasarana pada lokasi wisata lainnya termasuk untuk pengembangan objek pariwisata lainnya yang bakal dibangun fasilitas penunjangnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Sementara, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerimaan Bukan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Janwaril mengatakan, tahun lalu retribusi yang masuk ke daerah hanya 18,83 persen. Hasil itu diperoleh dari penarikan 2 lokasi wisata, yakni Museum Batiwakkal Gunung Tabur sebesar Rp 4,854 juta dan Keraton Sambaliung sebesar Rp 2,622 juta.

“Jadi, total yang diterima daerah adalah Rp 7,476 juta. Memang tidak sesuai targetnya yaitu sebesar Rp 39,703 juta. Hal ini karena jumlah wisatawan pada tahun lalu menurun akibat pandemi COVID-19,” ungkapnya.

Dirinya pun berharap Disbudpar Berau dapat memaksimalkan target pencapaian penarikan retribusi melalui sektor pariwisata seperti dalam hal promosi ataupun perawatan fasilitas. (*/CTN)

Read Previous

Resmi Dilantik, Kini Pimpinan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Lengkap

Read Next

Tingkatkan Pembinaan Kepada WBP, Rutan Tanjung Redeb Bersinergi Dengan PT Berau Coal

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular