• Jumat, 29 Maret 2024

Gas LPG Aman Jelang Iduladha, Pemkab Berau Perketat Pengawasan

BERAU, LENSAKU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kini memastikan ketersediaan tabung gas LPG (Liquied Petroleum Gas) aman menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H. Hal itu disampaikan oleh Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau.

Kepala Bagian Ekonomi Setkab Berau, Kamarudin mengatakan, belum ada laporan kelangkaan terhadap tabung gas, baik non subsidi maupun subsidi, di setiap agen hingga masyarakat. Begitu pun dengan pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya melalui laporan dari pihak pangkalan setiap kecamatan.

Termasuk saat perayaan Hari Raya Iduladha 1443 H yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022 nanti, dirinya menjamin tidak ada masalah terkait pendistribusian tabung gas LPG. Dikarenakan stok yang masuk ke jober Pertamina di Maluang dipastikan aman.

“Stok aman terkendali, kami setiap hari menerima laporannya. Terakhir sudah ribuan tabung yang masuk ke setiap agen dan pangkalan, baik di pesisir maupun kepulauan,” tuturnya, Rabu (6/7).

Sementara, jumlah agen di Kabupaten Berau sendiri sebanyak enam agen gas non subsidi dan subsidi. Setiap agen itu menyediakan kuota yang sama dengan tahun lalu, yakni 6.433 ribu ton atau setara 2,144 juta tabung gas. Stok tersebut direncanakan hingga akhir tahun.

“Tahun lalu masih ada sisa 300 tabung. Bahkan, pada tahun ini Kabupaten Berau ada tambahan sebanyak 1.300 tabung dari PT Pertamina,” tambahnya.

Adapun terkait pengawasan, Kamaruddin mengatakan Pemerintah Kabupaten tak main-main bakal memperketat pengawasan mulai tahun ini. Dirinya memastikan sebelum setiap tabung didistribusikan, harus laporan yang sesuai dari setiap agen dan pangkalan.

Pasalnya, permasalahan timbul saat banyaknya eceran yang menjual tabung gas subsidi. Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Setkab Berau, Indah Ariani mengatakan, penjualan tabung gas subsidi 3 kg di eceran seharusnya tidak perbolehkan lantaran pemerintah daerah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) di pangkalan.

“Kami ada harga eceran tertinggi (HET), sementara kalau di eceran itu harga sudah berubah dan tidak sesuai HET. Sehingga ada potensi mereka memainkan harga. Itu yang menjadi permasalahannya,” ucapnya.

Akan tetapi, Indah menambahkan, apabila tidak ada di eceran bagaimana dengan kelancaran distribusi kepada masyarakat. Letak pangkalan yang jauh disebut menjadi kendalanya. Meskipun, di setiap kecamatan ada pangkalan tabung gas elpiji, namun untuk menjangkau ke masyarakat distribusi terkadang pihak agen perlu melibatkan eceran.

“Kalau di pengecer ditiadakan masyarakat yang susah, sama halnya dengan BBM kalau tidak ada di pengecer masyarakat yang susah untuk membelinya,” terangnya.

Adapun berdasarkan Keputusan Bupati Berau 661/2019 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Refill Petroleum Gas Tabung 3 Kg. Sasarannya jelas untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro sebagai pengganti pengguna minyak tanah di Kabupaten Berau.

Penetapan HET di setiap wilayah tentunya juga berbeda. Untuk wilayah empat kecamatan, yakni Tanjung Redeb, Gunung Tabur, Sambaliung, dan Teluk Bayur kisaran harga sebesar Rp 26.500 – Rp 29.200. Sedangkan, wilayah hulu yaitu Kelay dan Segah kisaran HET sebesar Rp 31.000 – Rp. 32.000.

Kemudian, untuk wilayah pesisir dari Tabalar hingga Bidukbiduk kisaran HET sebesar Rp 31.000 – Rp 39.250. Untuk wilayah kepulauan seperti Maratua dan Derawan kisaran HET sebesar Rp 31.200 – Rp 40.000.

Untuk memastikan distribusi gas subsidi 3 kg agar sesuai HET yang ditentukan oleh pemerintah daerah, Indah mengklaim, seharusnya perlu ada evaluasi terhadap setiap pangkalan oleh agen dan PT Pertamina agar distribusi dapat dikontrol. Termasuk pembatasan distribusi ke eceran. Dirinya menambahkan, pemerintah daerah tidak ada wewenang untuk menindak pangkalan termasuk eceran.

“Kalau pengawasan dari Pemda itu hanya penetapan HET dan stok yang masuk ke agen. Artinya hanya sampai titik penyerahan saja. Tetapi, untuk pengawasan agen ke pangkalan itu dari PT Pertamina,” jelasnya.

“Agen Berau itu ada enam, salah satunya ada PT Prima Karya Jaya, PT Semoga Anugerah Jaya, PT Jaya Abadi, PT Segah Prima Jaya. Sedangkan, 120 pangkalan yang mayoritas ada di pesisir,” sambungnya.

Dua tahun lalu ada tiga pangkalan yang diputus karena menjual di atas HET. Indah pun mengakui, pihaknya sudah mensosialisasi terkait kriteria penerima gas subsidi setiap datang ke agen. Kriteria penerimanya itu adalah untuk masyarakat tidak mampu, pelaku usaha mikro dengan maksimal penghasilan Rp 1,5 juta, nelayan, dan petani.

“Kami sudah mengingatkan dan menyampaikan kenapa dibagikan ke eceran. Kemudian kita juga sudah datang ke warung eceran. Kami menanyakan mereka dapat dari mana, tapi mereka tidak mau mengaku. Sehingga, yang harus ditekankan itu dari agennya nanti,” ucapnya.

Sejauh ini pemerintah daerah terus memonitor kebutuhan gas subsidi. Termasuk juga dalam pendistribusian tabung, tidak boleh sembarangan yang menerima karena ada kriterianya. “Seharusnya, dari pangkalan ikut mengawasi siapa saja yang berhak menjual dan tidak,” pungkasnya. (*/CTN)

Read Previous

Bupati : Terima Kasih kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono

Read Next

Dirut Perumda Air Minum Batiwakkal Hadiri Mapamda Kaltim

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular