• Kamis, 18 April 2024

Polres Berau Ungkap 6 Kasus Dalam Seminggu, Mulai Dari Judi Hingga Illegal Logging

BERAU, LENSAKU – Dalam kurun waktu seminggu, jajaran Kepolisian Resor Berau (Polres) Berau berhasil mengungkap 6 kasus besar. Dimana pada kasus tersebut merupakan atensi dari satuan aparat keamanan itu.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan, kasus yang berhasil diungkap terhitung dalam 1 minggu terakhir di Bulan Agustus ini, diantaranya 3 kasus perjudian, 2 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dan 1 kasus pembalakan liar atau illegal logging.

“Kami menindaklanjuti arahan dari Kapolri kepada seluruh Polres untuk kembali meningkatkan kegiatan-kegiatan kepolisian berupa keamanan dan ketertiban sebagaimana yang menjadi tugas dan sasaran prioritas,” ungkap Kapolres Berau.

Saat press release bersama awak media pada Selasa (23/8) itu, AKBP Sindhu Brahmarya menerangkan, bahwa 6 kasus itu diungkap dalam waktu yang berbeda. Yakni pada Jumat (19/8) lalu, kasus perjudian berhasil diungkap dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Manunggal, Kecamatan Tanjung Redeb dengan tersangka IU (40). Pihaknya juga berhasil mengungkap 2 kasus perjudian yang beredar di Kampung Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur dengan tersangka berinisial DP dan DT pada hari Senin (22/8).

AKBP Sindhu memaparkan kasus perjudian yang berhasil diungkap merupakan gabungan dari judi kompensional dan judi online. Pengungkapan kasus pun bermula dari anggota kepolisian melakukan penyelidikan, sebagian menggunakan memanfaatkan tenaga Information and Technology (IT) yang kemudian didapatkan lokasi-lokasi dari pelaku.

“Kita langsung melakukan penangkapan bersama jajaran Sat Reskrim dan jajaran Polsek. Mereka semua sebagai Bandar. Barang bukti yang berhasil diamankan sementara adalah uang tunai total keseluruhan senilai Rp 1,290 Juta, para pelaku mengaku membandari sendiri dan meraih keuntungan untuk diri mereka sendiri,” paparnya.

Dirinya juga menjelaskan kasus berikutnya yang berhasil diungkap, yakni kasus penyalahgunaan BBM pada Jumat (19/8) lalu. Dengan lokasi TKP berada di Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Tersangka berinisial MT (36) ditangkap beserta barang bukti.

“Kami mendapat informasi masyarakat di sekitar yang melaporkan adanya penumpukan BBM jenis solar yang mengakibatkan antrian padat di SPBU. Setelah itu, Unit Opsnal langsung bergerak dan mengamankan seorang terduga pelaku penimbunan dan barang bukti 800 Liter BBM jenis solar,” jelasnya.

Kemudian, pengungkapam kasus penyalahgunaan BBM juga berhasil dilakukan di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan dengan tersangka RM (50) pada Minggu (21/8). Kasus berikutnya adalah pembalakan liar atau illegal logging yang dilakukan oleh tersangka DMT (22) di lokasi TKP yang sama, yakni Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan pada Minggu (21/8).

AKBP Sindhu Brahmarya pun menjelaskan, para pelaku terjerat masing-masing dengan pasal tertentu. Ada yang terjerat KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 Juta.

Sedangkan, tersangka penyalahgunaan BBM Bersubsidi dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bersamaan dengan kasus pembalakan liar dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5 Juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar. (*/CTN)

Read Previous

40 WBP Di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Diberikan Pelatihan

Read Next

550 Prajurit Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Kembali Dengan Selamat, Bupati Berau Beri Apresiasi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular