• Jumat, 29 Maret 2024

Pintu Perizinan Belum Dibuka Oleh Provinsi, Penambang Pasir Menghadap Bupati Berau

BERAU, LENSAKU – Sejumlah penambang pasir memadati rumah dinas Bupati Berau, di Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu (7/9) siang. Mereka meminta bertemu dengan Bupati Berau, Sri Juniarsih, untuk menanyakan kejelasan mengenai nasib usaha mereka lantaran pintu perizinan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum dibuka.

Salah seorang perwakilan dari penambang pasir, Muhammad Maulana mengatakan, selain menanyakan nasib mereka, pihaknya juga ingin menanyakan kejelasan dari Surat Edaran (SE) Bupati Berau Nomor 180/32/HK/2021 tentang Kegiatan Pengerukan Mineral Bukan Logam Batuan (Galian C) di Wilayah Kabupaten Berau.

Sebagaimana surat edaran yang terbit pada 26 Januari 2021 itu merupakan surat yang diterbitkan atas kesepakatan bersama dan dihadiri oleh seluruh Forkopimda. Saat itu, Bupati Berau yang masih menjabat adalah Agus Tantomo.

“Kami meminta kejelasan dari surat edaran itu karena kami mendapat berita simpang siur. Apakah surat edaran ini sudah dicabut atau belum,” tuturnya.

Pasalnya, para penambang pasir di Kabupaten Berau menggunakan surat edaran itu sebagai diskresi untuk dapat beroperasi sembari menunggu proses perizinan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Diketahui, surat itu menjadi pegangan sementara bagi setiap pelaku penambang pasir sembari menunggu proses perizinan dari provinsi.

Dikarenakan, saat itu pihak terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim belum memiliki petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme persyaratan untuk mengajukan surat izin bagi setiap badan usaha galian C.

“Kami mendapat informasi jikalau sudah ada turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai amanat dari undang-undang,” ungkapnya.

“Tetapi, kami belum mendapati itu sebagai peraturan pelaksana, yang mana biasanya akan ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan menteri (permen), peraturan lembaga (perlem), dan lainnya. Hal itu biasanya mengatur tentang tata cara atau mekanisme teknis dari peraturan tersebut agar dilaksanakan di tingkat nasional dan daerah,” sambungnya.

Maulana menyebut, sebelumnya pihak penambang pasir telah diundang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 30 Agustus 2022 lalu. Yang mana pada hasil rapat tersebut disebutkan bahwa pihak pemerintah masih mengkaji dan mempelajari surat edaran itu oleh Bagian Hukum Setkab Berau.

“Kami terus follow up dan berupaya memenuhi proses perizinan, tetapi per April 2022 kemarin portal Kementerian ESDM tidak bisa diakses dan belum dibuka. Begitu pun juga pernyataan dari DPMPTSP Kaltim. Itulah yang menjadi kesulitan kami selama mengurus proses perizinan,” ungkapnya.

Para penambang pasir pun terancam ditindak oleh aparat hukum. Ketua Asosiasi Konstruksi Berau, Andi Sawega mengatakan, apabila para penambang pasir ini tidak dapat beroperasi, maka berdampak pada stabilitas pembangunan daerah.

“Tentu, karena banyak proyek pembangunan, baik oleh pemerintah hingga masyarakat membutuhkan pasir,” ucapnya.

Sementara, Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyambut baik kedatangan para penambang pasir itu. Dalam pertemuan itu, ia mengatakan bakal mendengar keluhan dari para penambang pasir itu.

Sri memastikan, pihaknya bakal mengadakan pertemuan dengan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuj mencari solusi dan titik terang dari permasalahan tersebut.

“Kami bakal jadwalkan itu secepatnya, supaya tidak ada yang dirugikan dalam permasalahan ini. Memang di sisi lain, apabila tidak ada pasir bagaimana nasib pembangunan yang sedang berlangsung, tapi tetap kami patuhi prosedur,” pungkasnya. (*/CTN)

Read Previous

Penutupan Jembatan Sambaliung Dijadwalkan Minggu Ketiga Bulan September, Bupati Minta Pihak Ketiga Terlibat

Read Next

Perahu Panjang Tetap Diadakan, Disbudpar Berau Jadwalkan Lomba pada 18 September 2022

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular