• Jumat, 29 Maret 2024

Lahan Eks. Rutan Tanjung Redeb Resmi Disewa oleh PT. Prima Mas Berau (PMB)

BERAU, LENSAKU – Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb resmi menyerahkan hak sewa lahan eks. kantor lama kepada PT. Prima Mas Berau (PMB). Seremoni penyerahan dilakukan di Kantor Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Jalan Murjani II, Tanjung Redeb, Berau, pada Minggu (4/12).

Disaksikan secara langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih; Ketua DPRD Berau, Madri Pani; Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kaltim, Sofyan; Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Puang Dirham; dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah lainnya.

Disepakati, bahwa lahan seluas 1.900 m² yang terletak di Jalan dr. Sutomo itu rencananya bakal dijadikan sebagai tempat penampungan konteiner. Kesepakatan tersebut berdasarkan prosedur sewa Barang milik Negara (BMN) oleh Direktur PT Prima Mas Berau (PMB) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Direktur PT Prima Mas Berau, Nuhgrahi Mawan (Ahong) mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi tujuan penyewaan lahan tersebut. Yakni, untuk membantu pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dalam mengatasi kekurangan kapasitas (space) konteiner di pelabuhan. Pasalnya, dia mengungkapkan, kapasitas (space) lahan yang ada saat ini telah mengalami kekurangan.

“Saat ini, pelabuhan kami hanya bisa menampung 2.000 konteiner per bulan. Sedangkan, konteiner yang datang setiap 1 bulan untuk Berau dan Kaltara itu rata-rata 1.500 konteiner. Kami masih punya space 500 konteiner, tapi itu belum dengan arus balik. Kondisi itu tentu muatannya sudah termasuk ramai (crowded) di lapangan,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Ahong menyebut, keputusan menyewa lahan milik negara itu merupakan solusi tepat untuk membantu negara dalam mengantisipasi pertumbuhan ekonomi ke depannya. Sebab, pertumbuhan konteiner di Indonesia pada kelas pelabuhan besar rata-rata berada di 12 persen. Termasuk pertumbuhan di Berau yang angkanya bisa mencapai 7 persen.

“Kami tidak ada tempat. Satu-satunya jalan adalah melalui pengelolaan lahan. Yang mana apabila dihitung 7 persen dari rata-rata 1.500 konteiner per bulan itu 105 konteiner per tahunnya. Dengan adanya lahan ini untuk menampung 500 konteiner dalam jangka 5 tahun ke depan itu aman,” jelasnya.

Tak hanya itu, alasan lain terkait penyewaan lahan tersebut juga untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut Ahong, dengan adanya lahan ini negara tidak perlu mengeluarkan uang untuk membangun pelabuhan besar yang jumlahnya ratusan miliar. Sebab, dirinya mengklaim dermaga ini cukup kuat hingga 20 tahun. Namun, kembali lagi dengan kapasitasnya.

“Kita tahu bahwa negara ini baru keluar dari musibah pandemi yang begitu menelan anggaran banyak. Sehingga, kami menyarankan anggaran itu lebih baik dialokasikan kepada yang lebih memerlukan,” ucapnya.

Tujuan lainnya adalah untuk membantu pemerintah dalam melancarkan arus ekonomi dan logistik untuk Berau – Kaltara. Selain itu, adanya lahan itu juga untuk mengatur keluar masuk kendaraan berat agar tidak melebihi kapasitas jalan yang hanya 8 ton per sumbu.

“Maka, dengan adanya lahan ini setiap konteiner akan dikurangi dengan cara ditumpuk di lahan itu dan disalin ke truk kecil untuk didistribusikan ke pemiliknya,” katanya.

Adapun dalam prosedur penyewaan lahan tersebut, Ahong menjelaskan, pihaknya sudah melakukan prosedur tersebut sesuai proses sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 115/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dimana untuk PNBP, pihaknya memiliki perjanjian sewa 1 tahun senilai Rp 400 juta yang disetor ke Kemenkeu.

“Dengan adanya sewa lahan melalui Barang Milik Negara ( BMN) ini, kami perhitungkan pengeluaran untuk PNBP, PPN, PPH, PPH Final dan PPN Pasal 2 Ayat 4, totalnya ada Rp 10 miliar per tahun. Kami mempunyai data yang akurat terkait itu,” terangnya.

Di sisi lain, Bupati Berau, Sri Juniarsih, yang turut hadir dalam acara itu menyambut baik serah terima penyewaan lahan itu. Menurutnya, hal itu sebagai wujud peningkatan kualitas kerja yang tidak terpisahkan dari tujuan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus penguatan implementasi, reformasi, dan birokrasi daerah.

“Tentunya, dengan persetujuan sewa barang milik negara ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Bupati wanita pertama di Berau itu juga menyebut, keputusan itu merupakan langkah positif yang dapat menjadi solusi cepat terhadap kendala yang dihadapi rutan selama ini. Diharapkan, momentum itu menjadi ajang untuk meningkatkan kontribusi rutan dalam peningkatan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

“Ini merupakan bentuk komitmen dari Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb dalam upaya memberikan pembinaan kepada WBP sekaligus implementasi dari program revitalisasi dalam rangka peningkatan kualitas aparatur permasyarakatan,” tambahnya.

Sejatinya, Pemkab Berau memiliki komitmen untuk meningkatkan tata pemerintahan bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel. Bupati berharap momen penyewaan lahan ini juga dapat berkontribusi untuk daerah.

“Mungkin administrasi yang harus kita selesaikan mengenai MoU antara daerah dengan PT PMB itu dapat terlaksana,” pungkasnya. (*/Ctn/Adv)

Read Previous

Berau dan Kutim Pimpin Perolehan Poin di Kelas Ketiga Cabor Kriket

Read Next

Berau Juara Umum Cabor Bermotor, Samarinda di Nomor Dua

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular