• Kamis, 28 Maret 2024

Pemkab Berau Garap Hutan Mangrove Berkelanjutan di Teluk Semanting

BERAU, LENSAKU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai berupaya menjaga keberadaan hutan mangrove. Hal itu direalisasikan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Berau nomor 483 tahun 2022 tentang Penetapan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain (APL) Kampung Teluk Semanting sebagai ekosistem mangrove berkelanjutan yang berbasis masyarakat.

Upaya itu turut melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pihak stakeholder hingga organisasi lingkungan yang tergabung dalam Non-Governmental Organization (NGO) Perisai Alam Borneo. Penyerahan SK dilakukan di Ruang Kakaban Kantor Bupati Berau, Tanjung Redeb, Berau, pada Rabu (7/12).

Pada kesempatan itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih mengungkapkan, adanya SK Bupati tersebut dapat mengamankan 748,89 hektare hutan mangrove dalam APL dan menunjuk Tim Pengelola Mangrove sebagai lembaga pengelola di Kampung Teluk Semanting, Kecamatan Pulau Derawan.

“Hal ini sesuai dengan komitmen Pemkab Berau untuk mengelola hutan mangrove secara berkelanjutan,” tuturnya.

Tak hanya itu, surat tersebut diyakini dapat menjadi implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Yang mana Berau menjadi kabupaten pertama di Indonesia dalam hal inovasi pengelolaan mangrove berkelanjutan yang berbasis masyarakat. Hal ini juga dapat menjadi pionir untuk mewujudkan strategi penurunan emisi pada tingkat tapak sesuai rencana strategis Program Karbon Hutan Berau (PKHB).

“Tentu, program ini akan memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan ekosistem hayati, khususnya mangrove di Teluk Semanting yang masih terjaga di Kabupaten Berau dengan luasan seluruhnya sebesar 55.159 hektare,” ungkapnya.

Adapun penyerahan SK Bupati itu tidak terlepas dari inisiasi yang dilakukan oleh NGO Perisai Alam Borneo. Momentum itu pun menjadi bagian akhir pendampingan mereka dalam mewujudkan program peningkatan kapasitas Tim Pengelolaan yang dilakukan di Teluk Semanting.

Ketua Perisai Alam Borneo, Muhammad Saleh pun berharap, sistem tata kelola yang baru saja digarap oleh Pemkab Berau ini dapat berdampak pada pelestarian hutan mangrove serta menjadi ekowisata yang secara langsung dapat mendongkrak ekonomi kampung.

Penyerahan SK dari pihaknya menjadi bagian dari akhir pendampingan Perisai Hutan Borneo yang dilakukan di Teluk Semanting yang dilakukan pada program peningkatan kapasitas Tim Pengelolaan Kampung Teluk Semanting. Harapannya, untuk di tingkatan kampung tersebut berdampak pada bagaimana mangrovenya tetap terjaga dan berdampak secara ekonomi.

“Menurut kami ada 3 hal yang perlu dilakukan, yakni peningkatan tata kelola, peningkatan pendampingan, dan rehabilitasi atau restorasi lahan mangrove secara berkala,”

Saleh juga berharap Pemkab Berau dapat menjadikan Teluk Semanting sebagai pilot project atau percontohan bagi tata kelola mangrove secara berkelanjutan di wilayah APL. Yang mana menurut data daeri Dinas Perikanan Berau ada 75 persen atau 55.000 hektare lahan mangrove di Berau berada di wilayah APL.

“Jadi, ini merupakan dampak baik bagi kami karena dari hasil pekerjaan yang kami lakukan di Teluk Semanting setidaknya ada kampung lain yang melihat ini menjadi contoh untuk direplikasi di wilayah mereka,” pungkasnya. (*/Ctn/Adv)

Read Previous

Pakar Hukum UI: Prioritaskan Perlindungan Konsumen dari Bahaya BPA

Read Next

Pilih Alternatif Air Minum Kemasan Galon yang Bebas BPA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular