• Jumat, 29 Maret 2024

Mulai 2023, Pemerintah Tegas Larang Truk ODOL Air Minum di Jalan

JAKARTA, LENSAKU – Tidak ada penundaan lagi. Pemerintah akan menerapkan larangan operasi truk-truk dengan muatan berlebihan (Over-Dimension Overload/ODOL) di seluruh wilayah di Indonesia. Termasuk armada truk pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK). Pelanggaran aturan, kerusakan infrastruktur jalan dan berlanjutnya kecelakaan yang menelan korban jiwa sudah tidak bisa ditoleransi. Penegasan ini disampaikan kembali oleh jajaran petinggi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat audiensi dengan para aktivis dan jurnalis di Jakarta (29/12).

Pemberlakuan kebijakan pelarangan ODOL ini ditegaskan oleh Deny Kusdyana, Kasubdit Pengendalian Operasional, Ditjen Lalu Lintas Jalan, Kemenhub, saat bertatap muka dengan tim Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).
“Masalah keselamatan di jalan menjadi tanggung jawab kita, utamanya masalah ODOL ini, kita harus fokus,” kata Deny Kusdyana tentang penerapan Zero ODOL mulai tahun depan.

Lebih lanjut Deny mengatakan, di samping pihak terkait lainnya di luar pemerintahan, Kemenhub pastinya akan menggandeng kementerian lain untuk melaksanakan kebijakan pelarangan beroperasinya truk muatan berlebihan ini. Kemenhub akan melibatkan antara lain pihak Kepolisian RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. “Kita akan laksanakan bersama-sama,” katanya.

Menanggapi rencana Kemenhub untuk menghentikan operasi armada truk muatan berlebihan ini, Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, mengatakan bahwa masyarakat sipil berada di belakang pemerintah dalam melindungi keselamatan warga masyarakat dan juga aset-aset negara dari kerusakan.
“Kami kembali tegaskan agar Menteri Perhubungan melakukan penegakan hukum secara ketat terhadap para pelaku truk muatan berlebihan, demi terwujudnya Zero ODOL sesegera mungkin,” kata Ahmad.

“Kami meminta Menteri Perhubungan untuk melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023, mengingat dampak negatif yang diakibatkan oleh praktik ODOL ini,” katanya.

Ahmad memaparkan banyak bukti dampak negatif praktik truk-truk dengan muatan berlebihan di jalan raya, utamanya kecelakaan jalan raya, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, dugaan pungutan liar oleh pemilik barang atas ongkos angkut barang dengan muatan di luar kapasitas, pemborosan bahan bakar minyak (BBM) serta peningkatan intensitas pencemaran udara dan gas rumah kaca.

“Pelanggaran Zero ODOL sudah menjadi pelanggaran pidana berat,” katanya. “Pelanggaran ODOL berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan fatal yang dapat menciderai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.”

Ahmad menyoroti truk-truk pembawa air minum dalam kemasan (AMDK) yang kapasasitas muatnya kerap berlebihan di jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan AMDK berlebihan ini disebutnya sempat terjadi di Subang yang menelan dua korban jiwa.

Berdasarkan hasil riset KPBB pada 2021, sebanyak 60,13% armada angkutan AMDK galon jenis wing-box yang melewati jalur Sukabumi-Bogor kelebihan beban hingga 12.048 kg (123,95%). Bahkan lebih ekstrem lagi, ditemukan 39,87% sisanya memiliki kelebihan beban hingga 13.080 kg (134,57%).
“Artinya semua armada angkutan AMDK jenis ini melakukan pelanggaran ODOL,” katanya.

Bukan hanya itu, kata Ahmad, pengusaha juga melakukan pungutan liar melalui praktik muatan AMDK galon secara berlebihan. Dengan total penjualan AMDK pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter, maka dugaan potensi pungutan liar oleh pengusaha pemilik galon adalah Rp483.075.048.733/tahun. Hasil ini didapatkan dari kelebihan muatan galon tiap rit atau tiap sekali angkut, yang ekstra muatannya ditambahkan berlipat ganda jumlahnya. Pengusaha mendapatkan keuntungan karena tidak membayar kelebihan muatan ini yang rata-rata mencapai 12.168 ton/rit.

“Dengan demikian, keliru mitos yang dikembangkan oleh para pengusaha pelaku pelanggaran praktik muatan berlebihan, bahwa Zero ODOL akan meningkatkan harga jual per unit barang-barang di pasar akibat meningkatnya ongkos angkut/logistik,” kata Ahmad membantah tudingan para pengusaha tersebut.
Selain menyebabkan hilangnya nyawa manusia, truk-truk dengan muatan berlebihan ini juga menjadi penyebab kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, yang disebut Ahmad sebagai, “tindak pidana perusakan fasilitas umum.”

Beroperasinya truk dengan muatan berlebihan ini juga berdampak pada pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi, dan ini menurutnya sudah masuk kategori tindak pidana lingkungan hidup.

Belum lagi bila menghitung pemborosan BBM, mengingat beban truk yang melampaui Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) akan meningkatkan konsumsi BBM secara luar biasa. “Truk adalah kendaraan nomor dua penyedot stok BBM nasional setelah sepeda motor, dan pada tahun lalu, truk menyedot 27% dari total pasokan BBM nasional,” katanya.
“Penerapan Zero ODOL sudah beberapa kali ditunda, yaitu pada 2015, 2018 dan terakhir 2021, sekarang tidak ada lagi alasan untuk menunda jadwal penerapan Zero ODOL pada 1 Januari 2023,” kata Ahmad.

Sebelumnya, meskipun sudah menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan Zero ODOL pada 2023, namun Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan Kemenhub masih perlu melakukan perumusan aturan kebijakan tersebut. “Tahapan masih dirumuskan, agar penanganannya tepat,” kata Hendro Sugiatno, seperti dikutip Detikcom (26/12).

Sebelumnya dalam Rapat Kerja Bidang Perhubungan Darat pada akhir November lalu, Hendro menegaskan pemerintah tidak akan menunda lagi kebijakan Zero ODOL pada 2023.

Menurut Hendro, pemerintah menyadari bahwa truk dengan muatan berlebihan memang terbukti menjadi pembuat masalah keselamatan di jalan raya. Dikatakannya, data menunjukkan sebanyak 17% kecelakaan yang terjadi di jalan adalah dampak dari ODOL.

“Target Zero ODOL 2023 tetap berjalan, tidak ada kebijakan perpanjangan Zero ODOL,” kata Hendro. (Rdk).

Read Previous

Jum’at Curhat Kapolres Bulungan, Tampung Informasi dan Keluhan Masyarakat

Read Next

UMKM di Penajam Paser Utara Terima BLT Terdampak Inflasi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular