• Jumat, 29 Maret 2024

Jebolnya Tanggul Limbah Di Pulau Bunyu Masuk Proses Penyelidikan Polresta Bulungan

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Kejadian jebolnya tanggul limbah tambang batu bara milik PT.Saka Putra Perkasa (SSP) di Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara sudah ditangani langsung oleh Polresta Bulungan.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha, S.H, S.I.K, M.H menyatakan bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan penyelidikan, pengambilan sempel dan alat bukti lainnya dilapangan juga sudah dilakukan.

“Semua masih dalam proses, kami juga sudah memanggil para saksi dan pihak – pihak terkait, termasuk ketarangan dari ahli juga sudah dimintai keterangan,” jelas Kapolresta.

Masih kata Kapolresta, Agus Nugraha, sejauh ini sudah ada 6 saksi yang sudah dipanggil, baik dari warga sekitar Bunyu dan pihak terkait, sedangkan untuk pihak perusahaan sendiri akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Jadi belum bisa menyimpulkan, semua masih dalam proses dan kita akan terus lakukan pendalaman”, tegasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, diketahui perusahaan PT.Saka Putra Perkasa sendiri sudah tidak aktif beroprasi dan sudah meninggalkan Pulau Bunyu sejak tahun 2022, sedangkan ijin operasi pertambangan diketahui masih aktif hingga 2026 nanti.
Ketua Eksekutif Wilayah LMND Kaltara, Mohammad Aswan memandang kejadian jebolnya tanggul limbah batubara ini merupakan fenomena kejahatan lingkungan.

“Kejadian ini merupakan kejahatan lingkungan yang diijinkan oleh pemerintah. Tidak hanya satu perusahaan, melainkan ada enam perusahaan pertambangan batu bara, minyak dan gas. Tiga diantaranya merupakan perusahaan ekstraktif pertambangan yang beroperasi di Pulau Bunyu”, beber Aswan.

Secara umum, Aswan menilai persoalan jebolnya tanggul limbah ini bukan masalah ganti rugi semata dan menghitung berapa banyak dampak kerugian materil yang didapatkan, ia menilai perlu adanya perhatian khusus dari pemrintah provinsi maupun pusat terkait persoalan perijinan pertambangan di pulau – pulau kecil seperti Pulau Bunyu.

“Perlu ada sikap tegas dari pemerintah provinsi maupun pusat, kejadian – kejadian tanggul jebol dan pencemaran lingkungan tidak akan terjadi apabila perijinan pertambangan di area pulau kecil tidak di ijinkan”, jelasnya.

Kalau melihat regulasi yang ada, seharusnya perusahaan pertambangan batu bara perlu melakukan reklamasi lubang tambang, tapi hal ini tidak dilakukan oleh pihak PT. SSP, tambah Aswan. (rdk).

Read Previous

Bertemu Dewan Pers, Presiden Tekankan Soal Kebebasan Pers Bertanggung Jawab

Read Next

Sukses Melakukan Transformasi 100 Persen UPK EX PNPM menjadi BUMDesma LKD. Bulungan Terima Penghargaan Dari Kemendes RI

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular