• Jumat, 29 Maret 2024

Hak Masyarakat Belum Diberikan, Warga Pertanyakan Dokumen Pembangunan Pusat Pemerintahan Tana Tidung

TANA TIDUNG, LENSAKU.ID – Salah satu Warga Terdampak Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Natalius Jhon, memberi sorotan terhadap Pemda Tana Tidung yang tidak kunjung menunjukkan dokumen lengkap terkait pembangunan tersebut.

“Pemda KTT selama ini katakan dokumen mereka terkait pembangunan pusat pemerintahan sudah lengkap dan sudah jelas, tapi kok kita belum melihat satupun dokumen tersebut,” kata Jhon, Jumat (17/3).

Lanjut dia, masyarakat sampai saat ini hanya mengetahui jika acuan pembangunan hanyalah SK No.997/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022. Apabila merunut dokumen tersebut, Pemda Tana Tidung dinilai masih menyisakan kewajiban yang belum ditunaikan.

Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

 

Ia memaparkan, mengacu amar ke-empat SK tersebut, disebutkan apabila di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepaskan terdapat hak-hak pihak ketiga, maka penyelesaian dilakukan oleh pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan pihak-pihak yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada amar kelima poin f, disebutkan jika Pemkab Tana Tidung wajib menyelesaikan hak-hak pihak ketiga dan permasalahan sosial pada areal yang dilepaskan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Jadi Jelas dikatakan bahwa Pemda Tana Tidung harus menyelesaikan dulu permasalahan terkait lahan dengan masyarakat, baru bisa melakukan pembangunan. Penyelesaian masalah pun ada batas waktunya sesuai SK tersebut,” paparnya.

Jhon mengungkapkan jika dua poin kewajiban Pemkab Tana Tidung itu belum direalisasikan hingga saat ini. Namun pemerintah disebut selalu mengklaim kepemilikan dokumen. Sehingga pernyataan pemerintah tersebut seyogianya terasa ganjil dan tidak relevan.

“Kami sampai sekarang mempertanyakan betul kah ada itu dokumen. Selama ini hanya omongan-omongan saja dikeluarkan oleh Pemda KTT yang menyatakan tindakan yang mereka lakukan sudah benar,” keluhnya.

Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Di tempat berbeda, salah satu tokoh Dayak Bulusu, Kaharudin menegaskan jika Pemkab Tana Tidung seyogianya menyelesaikan permasalahan dulu dengan berbagai pihak sebelum melakukan pembangunan. Namun, kenyataan sekarang adalah pembangunan tetap berjalan di tengah proses penyelesaian masalah yang belum rampung.

“Ini jelas bertolak belakang dengan perintah yang tertulis dalam SK KLHK itu. Harus diingat juga dalam amar ketujuh SK itu menyebutkan apabila Pemda Tana Tidung melakukan pelanggaran atas ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan, maka akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kahar.

Kaharudin turut meminta agar Pemda Tana Tidung tidak menyampaikan informasi yang tidak sesuai kenyataan kepada pemerintah pusat. Mengingat masih banyak permasalahan terkait lahan yang dalam realita di lapangan belum diselesaikan.

“Jangan pemda berbohong dengan menyampaikan hal yang tidak sesuai dilapangan ke pemerintah pusat di Jakarta. Karena di lahan itu, saya adalah salah satu keturunan dari leluhur nenek moyang hukum adat Dayak Bulusu, dan itu jelas keberadaannya,” tegas Kahar. (rdk)

Read Previous

Ketut Lopoy Sompoton Memimpin EK LMND Bulungan

Read Next

Jumat Curhat Pekan Ini, Kapolda Kaltara Kunjungi Masyarakat Tarakan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular