• Jumat, 29 Maret 2024

Masyarakat Terdampak Pembangunan PUSPEM Layangkan Surat Ke Polres Tana Tidung, Berikut Isinya,,?

Angota Dewan Minta Aparat Penegak Hukum Usut Soal Beredarnya Uang Konpensasi Atau Uang Panjar Kesejumlah Masyarakat Terdampak, Termasuk Keterlibatan Orang Berinisial HS  

TANA TIDUNG, LENSAKU.ID – Sejumlah masyarakat yang terdampak pembangunan Pusat Pemerintahan (PUSPEM) Kabupaten Tana Tidung melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Tana Tidung terkait dengan rencana penutupan akses masuk meneuju ketempat kegiatan pembangunan PUSPEM di atas lahannya.

Penutupan akses yang dilakukan sejumlah masyarakat ini lantaran belum adanya kepastian ganti rugi lahan, bangunan maupun tanam tumbuh milik masyarakat terdampak pembaungan PUSPEM.

“Kami akan menutup akses masuk dari lahan kami yang menuju ke kegiatan pembangunan PUSPEM, pada prinsipnya kami mendukung penuh pembangunan PUSPEM, namun berdasarkan dengan PP nomor 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 997 tahun 2022 pada amar kelima huruf F, Pemkab Tana Tidung wajib menyelesaikan dampak sosial kemsyarakatan kepada pihak ketiga, dalam hal ini masyarakat terdampak”, beber Jamhor, Komisi III Anggota DPRD Tana Tidung yang juga pemilik lahan di lokasi PUSPEM.

Tidak hanya itu, Jamhor kembali menanyakan soal beredarnya pemberian dana konpensasi (Panjar) dari Dinas PUPR Tana Tidung kepada sejumlah masyarakat atau pemilik lahan tertentu dengan jumlah berfareatif.

“Pertanyaannya itu anggaran dari mana, apakah dari pihak – pihak lain yang mempunyai kepentingan terkait proyek pembangunan PUSPEM, bahkan pemberian konpensasi yang diberikan itu juga tidak merata kepada masyarakat terdampak”, ungkapnya.

Lanjut Jamhor, lebih anehnya lagi, proses pemberian konpnsasi kepada sejumlah masyarakat yang dilakukan di kantor PUPR diduga dilakukan oleh seseorang yang juga bukan ASN atau pegawai PUPR beribisial HS.

“Ini kan perlu di usut oleh aparat penegak hukum, selain dari mana angaran itu bberasal, apa kapasitas HS dalam proses pembangunan PUSPEM, apa kepentingannya”, Tanya Jamhor.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tana Tidung, Hadi Aryanto menyatakan bahwa dinasnya tidak pernah mengeluarkan anggaran konpensasi atau panjar kepada masyarakat tedampak pembangunan PUSPEM.

“Ya ditanya dulu sama masyaraktnya kembali, Dinas PUPR tidak pernah mengeluarkan”, jelasnya saat dihubungi lensaku.id, Sabtu (8/4/23).

Disinggung soal surat dispensasi 10 % dari Kementerian LHK terkait dengan pembangunan PUSPEM, Kepala Dinas PUPR Tana Tidung menyarakan agar minta keterangan atau data di bagian hukum.(rdk)

Surat Pemberitahuan Ke Polres Tana Tidung

 

Read Previous

Pengurus Harian SMSI Pusat Gelar Buka Puasa Bersama

Read Next

Kapolres Imbau Pemkab Tana Tidung dan Masyarakat Terdampak PUSPEM Lebih Mengedepankan Komunikasi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular