• Kamis, 28 Maret 2024

Dalang Pembunuhan Lansia di Panti Sosial Tresna Werdha Terungkap

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Dalang pembunuhan penghuni Panti Sosial Tresna Werdha di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan pada Jumat pekan lalu (19/5), berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polresta Bulungan yang dibantu Tim Jatanras Polda Kalimantan Utara.

Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan, pelaku merupakan pria berinisial EHI alias K. Tersangka berusia 36 tahun ini sehari-hari bekerja sebagai pengantar air minum galon isi ulang di Tanjung Selor.

Kapolda memaparkan, tersangka yang semula berada di tempat kerjanya merencanakan menuju Panti Sosial Tresna Werdha sekitar jam dua dini hari. Dengan menggunakan sepeda motor, tersangka tiba di sana selang satu jam kemudian.

“Sesampainya di sana sekitar pukul 03.00 wita, tersangka langsung menuju ke salah satu wisma dan melihat seorang nenek-nenek yang sedang duduk di teras dengan menggunakan handuk,” kata Kapolda di hadapan media, Rabu (24/5).

Tersangka kemudian menghampiri korban dan mengajak mengobrol. Dia kemudian langsung menawarkan untuk memijat kaki korban di dalam kamar.

“Setibanya di dalam kamar, tersangka menyuruh nenek untuk berbaring di lantai, namun nenek tersebut tidak mau menurutinya,” kata Kapolda.

Berdasarkan pengakuan tersangka, handuk yang dikenakan korban kemudian terbuka. Hal itu lantas membuat tersangka memiliki niat untuk menyetubuhi korban yang sudah berusia 88 tahun tersebut.

“Karena korban menolak, tersangka lalu memukul korban sebanyak dua kali pada bagian jidat sebelah kanan dan bagian pelipis sebelah kiri dengan menggunakan tangan kosong,” jelasnya.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka kemudian melakukan pemerkosaan hingga korban dalam kondisi lemas. Dikarenakan suara gaduh di dalam kamar, ada seseorang yang mengetok pintu kamar korban.

“Tersangka langsung bergegas pergi sambil mengacungkan parang kepada orang-orang di luar kamar. Dia kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diparkir di samping panti,” kata Daniel.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Pidana yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun” Subsider Penganiayaan jika menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Kapolresta Bulungan, Kombes Agus Nugraha menambahkan, pihaknya langsung melakukan pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai menerima laporan kasus ini. Kemudian didapatkan barang bukti da petunjuk yang mengarah ke pelaku tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kendaraan yang digunakan identik dengan hasil penelusuran cctv di jalur yang pelaku gunakan, kemudian dari helm juga identik, lalu sandal di TKP dan jaket serta pakaian yang pelaku gunakan. Proses penyelidikan sendiri mendapat back up dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara,” paparnya.

Kepolisian akan melakukan pemeriksaan tersangka kepada psikiater untuk memeriksa kondisi kejiawaannya. Pihaknya menduga tersangka memiliki kelainan orientasi seksual.

“Kami akan mendalami terhadap orientasi pelaku tersebut, karena ini agak unik dengan melihat korban sudah berusia lanjut,” pungkasnya.(rdk)

Read Previous

Diadukcapil Upayakan Percepatan Implementasi Digital ID

Read Next

Bupati Berau Apresiasi Pagelaran Budaya Tuaq Manuk Masyarakat Kelay

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular