• Selasa, 15 Oktober 2024

Jabatan Kades Diperpanjang, Bupati Ingatkan Tata Kelola Keuangan

Tanjung Selor, Lensaku.id – Dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun sejak tanggal pelantikan, Bupati Bulungan Syarwani  mengukuhkan  64 kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di ruang Tenguyun Kantor Bupati Bulungan pada Kamis (4/7/2024).

Bupati mengatakan bahwa ada 7 kades yang diambil sumpah janjinya pada tahun 2019, dengan masa jabatan 2019-2025 menjadi 2019-2027. Kemudian terdapat 52 Kades yang dilantik pada tahun 2021 dengan masa jabatan 2021-2027 menjadi 2021-2029. Terdapat satu Kades yang dilantik pada tahun 2022 dengan masa jabatan 2022-2028 menjadi 2022-2030, sedangkan 4 Kades pengganti antar waktu yang dilantik pada tahun 2023 dengan masa jabatan 2021-2027 menjadi 2021-2029.
“Total dari kepala desa yang dilakukan pengukuhan sebanyak 64 orang,” kata Syarwani.

Menurutnya, belum semua desa bisa dilakukan pengukuhan pada hari itu, karena statusnya masih menjabat. Hal tersebut akan digelar pada Pilkades serentak pada tahun 2025 mendatang. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus berkarya dalam membangun desa sejalan dengan program prioritas Pemda Bulungan.
“Setiap program pemerintah desa harus selaras dengan program prioritas Pemda Bulungan,” tegasnya.

Kemudian seluruh program pemerintahan di tingkat desa bisa disinergikan dan dikolaborasikan. Kebersamaan antar aspirasi kades dan Pemda bisa menjadi sebuah kekuatan serta kolaborasi bersama dalam percepatan pembangunan desa di Kabupaten Bulungan, termasuk Landscape Kayan yang terbentang dari 18 desa dan 4 kecamatan di Kabupaten tersebut.
“Aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat berwawasan lingkungan dan pengembangan sektor pertanian sesuai dengan potensi yang dimiliki desa, termasuk dalam pencapaian visi misi Bulungan Berdaulat Pangan Maju dan Sejahtera,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tata kelola keuangan baik Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku, sehingga penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa harus selalu dilakukan.
“Setiap kades harus bisa melihat potensi desa yang bisa dikembangkan dan didukung dengan program Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) Bulungan Hijau. Sebagai contoh, Desa Naha Aya telah berhasil mengembangkan kolam ikan air tawar ramah lingkungan, sedangkan Desa Pejalin dan Antutan berhasil dalam pengolahan biji kakao menjadi produk coklat,” bebernya.

Hal tersebut harus menjadi motivasi untuk menerapkan pola kemandirian desa. Selain itu, Syarwani bersyukur karena besaran ADD Kabupaten Bulungan secara akumulatif terus mengalami peningkatan, bahkan angka tersebut naik sekitar 3,5 persen dari tahun sebelumnya pada tahun 2024. (rdk2)

Read Previous

Pemprov Kaltara Persiapkan PPAP Tingkat Nasional Tahun 2024

Read Next

Gubernur Kaltara Serap Aspirasi Petani Desa Seludau

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular