Tanjung Selor, Lensaku.id – DPRD Bulungan meminta Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk memaksimalkan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).
Anggota DPRD Bulungan, Mustafah menyatakan bahwa peraturan ini merupakan alat penting untuk memastikan bahwa badan usaha di Bulungan memberikan kontribusi yang optimal dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Cakupan program TJSLBU yang luas meliputi bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan lingkungan. Implementasi yang baik akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan, ,” ujar Mustafah, Rabu (10/7/2024).
Contohnya dalam bidang pendidikan, TJSLBU dapat digunakan untuk membangun sekolah, menyediakan beasiswa, dan meningkatkan kualitas pendidikan. Badan usaha tidak perlu khawatir akan mengganggu operasional usaha mereka. Perda TJSLBU juga memberikan kepastian hukum bagi badan usaha dalam melaksanakan program TJSLBU. Perda TJSLBU juga mewajibkan badan usaha untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program TJSLBU. DPRD Bulungan meminta Pemkab Bulungan dapat bekerja sama dengan badan usaha untuk menyelaraskan implementasi Perda TJSLBU.
“Sinergi yang kuat antara pemerintah dan badan usaha dapat mewujudkan Bulungan yang sejahtera,” tutupnya. (rdk2)