• Selasa, 15 Oktober 2024

Penyampaian LKPM Triwulan II Diperpanjang

TANJUNG SELOR,LENSAKU – Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk triwulan II dan semester I tahun 2024, diperpanjang sampai tanggal 20 Juli 2024. Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara, Ferry Ferdinand Bohoh.

Dia menjelaskan, penyampaian LKPM untuk triwulan II dan semester I biasanya sampai tanggal 10 Juli setiap tahunnya. Namun, pemerintah pusat memberi perpanjangan waktu selama 10 hari.

“Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode Triwulan II-Semester I Tahun 2024 diperpanjang, dapat dilakukan melalui https://oss.go.id mulai tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024,” kata Ferry belum lama ini.

“Untuk Penanam Modal Skala Usaha Menengah dan Besar (PMA dan PMDN), wajib menyampaikan LKPM periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 dan untuk Penanam Modal Skala Usaha Kecil, wajib menyampaikan LKPM periode Semester I (Januari-Juni) Tahun 2024 melalui sistem OSS pada Menu Pelaporan,” ujarnya melanjutkan.

Sebelumnya, DPMPTSP Kaltara telah melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap penyampaian LKPM Tahun 2023. Pihaknya sudah optimal mendorong kepatuhan perusahaan. Sosialisasi, bimbingan teknis, pemantauan dan pendampingan sudah dilakukan secara rutin.

“Banyak upaya yang kita lakukan. Kita memantau terus, menelepon dan mengingatkan agar tepat waktu untuk melaporkan,” tegasnya.

Evaluasi, tidak hanya ditujukan pada perusahaan yang tidak menyetorkan LKPM. DPMPTSP Kaltara turut memberi atensi terhadap perusahaan yang belum mengikuti ketentuan dalam pengisian LKPM.

“Ada yang sudah melapor, cuma di dalam sistem pelaporan belum maksimal, belum sesuai dengan ketentuan, karena ternyata belum memahami atau faktor lain, sehingga di dalam pelaporan perlu perbaikan,” jelasnya.

Secara teknis, Ferry menegaskan pelaku usaha besar untuk disiplin mengisi dan menyetorkan LKPM dengan benar dan tepat waktu. “Jika tidak melapor tentu akan diberikan surat teguran dan sanksi lainnya sesuai peraturan yang ada,” ujarnya.

Adapun, kepatuhan pengisian LKPM, salah satunya ditujukan untuk mencapai sasaran pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan mengetahui info perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala.

“Dengan adanya LKPM, kita bisa mengetahui berapa banyak penyerapan tenaga kerja dan permasalahan investasi yang dihadapi selama ini. LKPM juga sebagai kendali untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi investasi, sekaligus sarana pemantauan eksistensi suatu perusahaan,” jelasnya.

Dari data yang ada, total ada 107 perusahaan yang tercatat melaporkan LKPM mereka pada triwulan I 2024. Terdiri dari 61 perusahaan untuk kategori PMDN dan 46 perusahaan untuk kategori PMA. Terdapat beberapa perusahaan yang melaporkan lebih dari satu LKPM.

Dari 107 perusahaan tersebut, tidak seluruhnya sudah catatkan nilai realisasi investasi pada awal tahun ini. Informasi yang media himpun, baru 65 perusahaan yang telah merealisasikan penanaman modal mereka.

Secara keseluruhan, capaian realisasi investasi yang tercatat sebesar Rp5,42 triliun. Didominasi PMA sebesar Rp4,75 triliun dan PMDN sebesar Rp666 miliar. Apabila dibandingkan dengan nilai rencana investasi di Kaltara pada tahun 2024 sebesar Rp33,2 triliun, maka target investasi sudah terealisasi sekitar 16 persen. Investasi yang masuk ke Kaltara tercatat menyerap 767 orang Tenaga Kerja Indonesia dan 104 orang Tenaga Kerja Asing. (dkisp/adv)

Read Previous

Rakor Camat, Bupati Instruksikan Pengadaan Armada Damkar

Read Next

Jelang Pekan Imunisasi Polio, Dinkes Pastikan Vaksin Aman untuk Anak

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular