Tanjung Selor, Lensaku.id – Dalam rapat paripurna yang diadakan di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Senin (5/8/2024), anggota dewan telah mendengarkan tanggapan pemerintah daerah terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Menurut Ketua DPRD Bulungan, Kilat Bilung, penting untuk mengubah APBD 2024 agar sesuai dengan kebutuhan sebenarnya di lapangan dan dapat memaksimalkan penggunaan anggaran daerah. Beberapa poin utama dalam perubahan APBD ini termasuk meningkatkan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan masyarakat, dan infrastruktur.
“Peningkatan anggaran pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bulungan dengan memperluas sarana dan prasarana pendidikan serta memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi,” kata Kilat.
Tidak hanya di sektor pendidikan, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat juga menjadi fokus dengan melakukan pembangunan fasilitas kesehatan, pengadaan alat kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan.
“Selain itu, anggaran untuk infrastruktur juga menjadi poin penting karena pembangunan infrastruktur yang berkualitas sangat penting untuk meningkatkan perekonomian daerah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dialokasikan anggaran yang cukup untuk pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya. Ia menegaskan bahwa Raperda tentang RPJPD 2025-2045 adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang akan menjadi pedoman untuk pembangunan di Kabupaten Bulungan dalam 20 tahun ke depan. RPJPD disusun dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
“DPRD Bulungan menyambut baik tanggapan Pemerintah daerah terhadap pemandangan umum anggota dewan mengenai kedua raperda tersebut,” bebernya.
Kedua raperda diyakini akan memberikan kontribusi yang signifikan pada pembangunan Kabupaten Bulungan. Kilat mengajak warga masyarakat Bulungan untuk mengikuti perkembangan pembahasan dua raperda ini dan pelaksanaannya setelah menjadi Perda. (rdk2)