• Minggu, 8 Desember 2024

Dewan Minta Proses Seleksi Kompetensi PPPK Kaltara Transparan

DPRD, KALTARA, LENSAKU – Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, hari ini, Jumat 15 November 2024, Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dilaksanakan.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Herman S.I.P, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap pada proses seleksi kompetensi PPPK transparan dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap pada seluruh tahapan seleksi hingga pengumunan final kelulusan nilai PPPK tidak ada indikasi kecurangan, apalagi titipan atau dengan kata lain ada orang dalam, semua harus berjalan adil dan transparan”, tegas Herman kepada lensaku.

Untuk diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI memberikan jatah atau kuota formasi calon PPPK tahun ini dengan jumlah keseluruhan 1.403 formasi untuk Provinsi Kaltara.

“Dengan formasi yang tersedia menjadi kesempatan besar bagi para tenaga teknis di Pemprov Kaltara, khususnya bagi mereka yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan formasi PPPK yang tersedia tahun ini”, ungkapnya.

Berdasarkan jadwal BKD Kaltara, setelah pelaksanaan seleksi, pengolahan nilai seleksi, pengumuman hasil kelulusan, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan. Setelah ini selesai, baru dilakukan integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan.

Pasca integrasi nilai ini, lanjut ke tahapan pengumuman hasil kelulusan di 24 – 31 Desember yang dilanjut dengan pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (NI) 1 – 31 Januari 2025 dan pengusulan penetapan nomor induk PPPK pada 1 – 28 Februari 2025. (adv/rdk).

Read Previous

Peluang Karir PPPK Terbuka Lebar

Read Next

Bawaslu Kaltara Ingatkan Pelaporan Secara Berkala Proses Pelaksanaan Pilkada 2024

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!