• Minggu, 8 Desember 2024

Antisipasi Kerawanan pada Pemungutan Suara Pilkada 2024, Bawaslu Petakan 23 Indikator TPS Rawan

TANJUNG SELOR, lensaku.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada), 27 November 2024 nanti.

Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif mengungkapkan, terdapat 23 indikator yang menjadi acuan memasukkan TPS ini dalam kategori tidak rawan, rawan, ataupun rawan sekali.

Dari 23 indikator ini, lanjutnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi. Namun tetap perlu diantisipasi.

“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 482 kelurahan/desa dan 55 Kecamatan di semua Kabupaten/kota di Kaltara yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” kata Rustam Akif melalui keterangan rilisnya, Kamis (21/11/24).

Disebutkan, pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, yakni sejak tanggal 10 November hingga 15 November 2024.

Dia juga menjelaskan, variabel dan indikator potensi TPS rawan di antaranya penggunaan hak pilih. Yakni, DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihandi luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

“Yang kedua, ialah keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang dan keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa),” terang dia.

Kemudian Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

Dari tujuh indikator potensi TPS rawan ini, sebut Rustam, yang paling banyak terjadi di antaranya pada 361 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb), 330 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 216 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

Kemudian kerawanan pada 203 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 202 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), 136 TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat, namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) 124 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.

Dia juga menyebut indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi yakni 62 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), 52 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU), 22 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll), dan 21 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

“Ada juga 20 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu, 17 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu,” kata dia.

<span;>”Kemudian ada 14 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, 11 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), dan 10 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan,” terangnya.

<span;>Tujuh indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantipasi diantaranya 9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, 9 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS, 9 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik, 6 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, 5 TPS di Lokasi Khusus, 1 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS, 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon. (adv)

Read Previous

MUDDAIN : Peran Masyarakat Dibutuhkan Dalam Modernisasi Berdemokrasi

Read Next

Nelayan Keluhkan Penghasilan Menurun, Moh Nafis Serap Aspirasi Warga Lewat Reses di Desa Tanah Kuning

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!