• Minggu, 8 Desember 2024

Sanksi Money Politik, Pemberi dan Penerima Diancam Dipidana

TARAKAN, LENSAKU.CO.ID Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengingatkan sanksi dari praktik money politik.

Anggota Bawaslu Kaltara Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Parmas dan Humas, Arif Rochman membeberkan sanksi dalam Undang-Undang Pilkada, baik pemberi maupun penerima bisa diancam pidana.

“Pasal 187 (a) juncto pasal 73 benar-benar telah memberikan sanksi yang tegas bahwa yang memberi dan juga yang menerima itu akan terkena sanksi pidana,” ujar Arif Rocman.

“Acaman pidananya kurungan paling sedikit 36 bulan, paling banyak 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Arif Rochman, Minggu (24/11/2024).

Bawaslu Kaltara bersama jajarannya akan melaksanakan patroli pengawasan di hari tenang yang dimulai pada Minggu (24/11/2024) hingga sebelum mencoblosan atau Selasa (26/11/2024).

Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu menjelang hari pencoblosan, terutama praktik money politik.

“Bawaslu insya Allah besok sore (Minggu, red) kita akan mengadakan apel siaga bersama untuk bersama-sama bisa mengantisipasi terhadap potensi pelanggaran ini,” ungkap Arif Rochman.

“Kita juga melakukan patroli pengawasan di seluruh jajaran kita sampai pada pengawas TPS terutama pada hari tenang agar potensi pelanggaran itu tidak terjadi,” sambung Arif Rochman.

Adapun patroli dilakukan dengan melaksanakan pengawasan keliling menggunakan kendaraan untuk mendeteksi potensi pelanggaran.

Selain melibatkan seluruh pengawas kecamatan maupun pengawas tempat pemungutan suara, pihaknya juga akan melibatkan TNI dan Polri.

Arif Rochman kembali mengimbau semua pihak agar masa tenang ini dimanfaatkan untuk merenung mementukan calon pemimpin yang akan dipilih.

“Masa tenang adalah masa yang tidak boleh untuk berkampanye. Sehingga silahkan semua pasangan calon itu hening di rumah untuk berdoa agar hajatnya terkabul,” ujarnya.

“Begitu pula pemilih yang punya hak pilih, silahkan untuk tiga hari ini berhening di rumah untuk memikirkan keputusan pada hari pemungutan suara bisa mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan pilihan,” imbau Arif Rochman. (adv)

Read Previous

Jelang Pencoblosan, Anggota Komsi I DPRD Kaltara  Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Read Next

DPRD Kaltara, Agus Salim Serap Aspirasi Masyarakat Malinau, Akui Antusiasme Luar Biasa

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!