
TANJUNG SELOR, lensaku.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Utara kembali mengungkap temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan pertanggungjawaban fiktif biaya penginapan perjalanan dinas pada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bulungan dengan nilai mencapai Rp580.114.273.
Dari 11 SKPD ini, sekretariat DPRD Bulungan yang mencatatkan temuan biaya hotel paling besar. Yakni mencapai Rp 435,6 juta.
Berdasarkan hasil uji petik dokumen, konfirmasi dengan pihak hotel, serta keterangan pelaksana perjalanan dinas, BPK menemukan adanya kuitansi atau invoice hotel yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
Beberapa pelaksana bahkan tercatat tidak menginap di hotel yang mengeluarkan kuitansi, sementara tarif kamar yang dibayarkan tidak sesuai dengan tarif sebenarnya.
“Perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya,” tulis BPK dalam laporannya.
Sesuai aturan, jika pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas penginapan, maka berhak atas biaya 30 persen dari pagu tarif hotel. Namun dalam praktiknya, banyak bendahara pengeluaran hanya memeriksa kelengkapan administrasi tanpa memverifikasi keaslian bukti penginapan.
Dari hasil pemeriksaan, BPK merinci dua temuan:
1. Kelebihan pembayaran pelaksana yang tidak menginap senilai Rp542.223.220.
2. Kelebihan pembayaran akibat selisih tarif dan jumlah hari menginap senilai Rp37.891.053.Sehingga total kerugian negara mencapai Rp580.114.273.
Adapun rincian kelebihan pembayaran pada 11 SKPD adalah sebagai berikut:
• BKAD: Rp4.093.300
• BPBD: Rp7.527.700
• Bappeda Litbang: Rp41.960.767
• Bagian Umum Setda: Rp34.408.500
• Bappenda: Rp2.953.700
• Dinas Sosial: Rp4.508.000
• Disdikbud: Rp33.612.000
• Dinas Perhubungan: Rp7.377.562
• Dinas Perikanan: Rp1.292.400
• Kelurahan Tanjung Selor Hilir: Rp6.718.000
• Sekretariat DPRD Bulungan: Rp435.662.000
BPK menilai lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan menjadi penyebab utama terjadinya kelebihan pembayaran. Bendahara pengeluaran hanya menilai dari sisi kelengkapan dokumen, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD hanya menandatangani kuitansi tanpa memeriksa kebenaran faktualnya. (*)


