Disnakertrans Imbau Perusahaan Ikuti Aturan SE Terkait THR
BERAU, LENSAKU - Telah diterimanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/1/HK.04/IV/2002 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menghimbau kepada perusahaan agar ikut aturan. Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi


