Lensaku.ID – Bantuan Keuangan (Bankeu) berbasis ekologi melalui sistem Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali digulirkan tahun ini. Sesuai informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, Bankeu TAPE dialokasikan Rp 3 miliar. Turun dibandingkan dengan anggaran serupa tahun sebelumnya, yaitu Rp 5 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daeah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Provinsi Kaltara Risdianto mengungkapkan, mekanisme TAPE tahun ini sama dengan tahun sebelumnya. Di mana, peruntukkan TAPE oleh kabupaten/kota meliputi pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Area Penggunaan Lain (APL), penyediaan lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengelolaan persampahan, perlindungan sumber daya air dan pencegahan pencemaran udara.
Regulasi ini, katanya, merupakan bantuan keuangan khusus berbasis ekologis yang pertama diterapkan di Indonesia. Dan, sesuai informasi dari badan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), proses TAPE telah dimasukkan ke Peta Ecological Fiscal Transfer (EFT) Dunia. Indonesia, melalui TAPE Kaltara masuk dalam kategori emerging (masih baru) bersama dengan 2 negara lainnya yakni Mongolia dan Uganda.
“Alhamdulillah, dengan telah dimasukkannya TAPE ke Peta EFT Dunia, Kaltara mengharumkan nama Indonesia. Tak kalah penting, menarik minat investasi datang ke Kaltara,” ungkap Risdianto.
Sebagai informasi, tahun lalu, Pemprov Kaltara telah 100 persen menyalurkan Bankeu TAPE ke kabupaten dan kota se-Kaltara. Pada saat itu, total Bankeu TAPE Rp 5 miliar. Rinciannya, Kabupaten Bulungan menerima TAPE 2020 senilai Rp 833.438.631,36, Kota Tarakan Rp 1.177.681.550,37, Kabupaten Nunukan Rp 1.219.209.199,97, Kabupaten Malinau Rp 964.009.370,34, dan Kabupaten Tana Tidung Rp 755.661.27,96.
“Skema TAPE bertujuan memperkuat koordinasi antara Pemprov dengan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup demi tercapaiannya target-target pembangunan daerah,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai manifestasi komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan hutan, lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan, pemerintah daerah memiliki diskresi fiskal dalam pengelolaan bankeu oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota. (humas kaltara)