Lensaku.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan dua puluh kilogram sabu. Barang haram yang diamankan BNN Kaltara itu berasal dari Tawau, Malaysia. Terdapat tujuh tersangka yang berada di perairan Mangkupadi, Bulungan.
Penyelundupan narkoba dibawa dengan kapal kayu KM Tiga Putri 10 yang merupakan sebuah kapal yang umumnya digunakan untuk membawa orang dan barang dari Toli-toli ke Tarakan maupun sebaliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapatkan karung putih dan saat isinya dibongkar ditemukan narkotika jenis sabu seberat 20,3 kilogram. Ketujuh tersangka kemudian digelandang ke BNN Kaltara di Tarakan, sementara kapal diamankan di Polairud.
Sabu yang berasal dari Tawau ini dikemas menggunakan bungkusan teh China. Barang haram yang didapatkan kali ini merupakan jaringan internasional yang melakukan kegiatan transaksi di tengah laut.