• Jumat, 18 Oktober 2024

Dewan Tekankan Penerapan Perda Tenaga Kerja Lokal

Tanjung Selor, Lensaku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Bulungan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Bulungan, Mustafah.

Ia menekankan bahwa Perda ini harus dilaksanakan dengan baik oleh Pemda Bulungan bersama seluruh pemberi kerja. Setiap warga Bulungan berhak atas kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Perda ini hadir sebagai payung hukum untuk memastikan bahwa hak tersebut terpenuhi dan tidak ada lagi kesenjangan sosial akibat persaingan kerja yang tidak sehat,” ungkapnya.

Dijelaskan, tujuan utama Perda ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bulungan melalui pemerataan kesempatan kerja. Dengan memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian daerah.
“Hadirnya sejumlah perusahaan di Bulungan membawa dampak positif bagi perekonomian. Namun, harus memastikan bahwa masyarakat lokal juga turut merasakan manfaatnya,” bebernya.

Perda ini menjadi instrumen penting untuk mengelola pertumbuhan ekonomi agar lebih inklusif. Selain memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, Perda ini juga memberikan perlindungan bagi mereka dengan menjamin penempatan pada posisi yang sesuai dengan kualifikasi dan kemampuan.
“Perlindungan hukum diberikan untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi. Pemerintah Kabupaten Bulungan memiliki peran penting dalam pelaksanaan Perda ini,” ungkapnya.

Beberapa kewenangan yang dimiliki, sesuai Pasal Pasal 6 Perda tersebut antara lain pelayanan antar kerja, penerbitan izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang beroperasi di wilayah Bulungan serta pengelolaan Informasi Pasar Kerja (IPK) yang menyediakan data dan informasi terkini mengenai kebutuhan tenaga kerja di pasar kerja.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Perda ini. Dengan bekerja sama, dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas bagi masyarakat Bulungan. Pelaksanaan Perda ini sangat penting dalam menciptakan kesempatan kerja yang adil dan merata, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bulungan,” tutupnya. (rdk2)

Read Previous

Jaga Ketahanan Pangan, Dewan Minta Pemkab Bulungan Jalin KAD

Read Next

Komisi III Apresiasi Penghargaan EFT, Bukti Sukses Program Anggaran Berbasis Ekologi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular