Lensaku.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru baru ini mengeluarkan Fatwa No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang menyerukan agar masyarakat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel.
Fatwa ini lahir dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang berlangsung di Sungailiat, Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024.
Menurut Ketua MUI Bidang Dakwah, KH Cholil Nafis, fatwa ini merupakan upaya konkrit untuk membangkitkan ekonomi nasional melalui cinta tanah air.
MUI juga menetapkan lima kriteria produk terafiliasi Israel, di antaranya adalah perusahaan dengan kepemilikan saham mayoritas yang memiliki afiliasi jelas dengan Israel, hingga perusahaan yang mendukung politik genosida dan agresi Israel terhadap Palestina.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah, KH Arif Fahrudin, menambahkan bahwa boikot ini terbukti efektif dalam menurunkan penjualan produk terafiliasi Israel dan meningkatkan penjualan produk lokal.
“Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” tegas Arif.
Ia juga mengingatkan umat Islam untuk tetap waspada terhadap manuver perusahaan asing yang terafiliasi Israel dalam mengubah persepsi publik.
Dalam fatwa ini, MUI menetapkan lima kriteria untuk memastikan bahwa suatu produk terafiliasi dengan Israel, yaitu:
- Kepemilikan Saham Mayoritas: Perusahaan yang saham mayoritas dan pengendalinya memiliki afiliasi jelas dengan Israel.
- Entitas Asing: Perusahaan yang pemegang saham pengendalinya adalah entitas asing dengan bisnis aktif di Israel.
- Sikap Politik: Perusahaan yang mendukung politik genosida dan agresi Israel terhadap Palestina.
- Nilai-Nilai Produsen: Produk dari perusahaan yang nilai-nilainya bertentangan dengan nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
- Pernyataan Politik dan Ekonomi: Perusahaan yang masih mempertahankan investasi di Israel.