• Kamis, 21 November 2024

DPRD Kaltara Bahas Tiga Rancangan Peraturan

DPRD KALTARA, LENSAKU – Ketua DPRD Kaltara Achmad Jufrie didampingi Wakil Ketua DPRD, Muhammad Nasir memimpin rapat bersama anggota DPRD dengan agenda membahas rancangan peraturan tentang kode etik, tata tertib dan tata beracara badan kehormatan DPRD, Selasa (12/11/2024).

Rapat yang bertujuan untuk memastikan bahwa ketiga rancangan peraturan tersebut memenuhi standar prosedural, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku ini turut dihadiri Plh Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Sukaca bersama stafnya.


“Kode etik ini dirancang guna mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat, dengan maksud untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRD serta memastikan tindakan mereka dilaksanakan dengan integritas dan tanggung jawab,” ungkap Jufrie, Selasa (12/11/2024).

Dalam proses fasilitasi tersebut,  Sukaca menekankan pentingnya kode etik sebagai pedoman moral yang akan memandu anggota DPRD dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ia juga menyoroti bahwa penyusunan tata tertib yang baik juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD.

“Tata tertib yang solid adalah landasan yang penting bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang mereka. Rancangan tata tertib ini diharapkan mampu menjamin kelancaran jalannya sidang, proses pengambilan keputusan, serta pelaksanaan tugas legislasi, penganggaran dan pengawasan yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Selanjutnya, ia juga menekankan bahwa tata beracara ini berperan sebagai instrumen hukum dan etika untuk memastikan bahwa kinerja DPRD berjalan sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang diyakini oleh masyarakat.
“Tata beracara ini bertujuan memberikan pedoman yang jelas dalam penegakan kode etik bagi anggota DPRD. Penyusunan peraturan tata beracara menjadi bagian esensial dalam penguatan sistem pengawasan internal yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau tindakan yang berpotensi merugikan kredibilitas DPRD di mata publik,” tutupnya. (adv/1)

Read Previous

Achmad Djufrie : Investasi Bisa Membawa Kemajuan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Read Next

Dewan Minta Generasi Muda Ambil Peluang Bonus Demografi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!