TANJUNG SELOR – Aparat penegak hukum (APH) mencatat ada 1.063 titik tambang ilegal dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) Ini menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto.
Mirisnya, kasus PETI ini pun ditemukan di Kaltara. PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), perusahaan tambang batu bara yang telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB atas atas aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah negara serta di area konsesi resmi PT Mitra Bara Jaya (MBJ).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis denda kepada PMJ sebesar Rp 50 miliar denda pokok pidana. Bila tak dibayar dalam sebulan, aset korporasi disita dan dilelang. Selain itu, lembaga yudikatif ini juga memvonis Rp 35 miliar denda kerusakan lingkungan. Bila tak dilunasi, jaksa akan menyita aset perusahaan.
Hakim menegaskan, aktivitas ilegal itu dilakukan sepengetahuan pengurus perusahaan dan dilakukan secara sadar dan sengaja. Lahan dibuka tanpa dilaporkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga negara dirugikan. MBJ pun kehilangan kesempatan menambang di wilayahnya.
Atas putusan itu, PMJ resmi mengajukan banding ke resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara dan telakukan dilakukan sidang musyawarah pada 27 Agutus 2025 terhadap pengadilan tingkat pertama (PN Tanjung Selor Kelas IB). Hal ini di dilansir dari laman https://sipp-banding.mahkamahagung.go.id. Diharapkan, pengadilan tetap bersikap konsisten sesuai arahan Presiden.